Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > PN Sanggau Gelar Sidang PT APL Gugatan Terhadap Rudy
Sekadau

PN Sanggau Gelar Sidang PT APL Gugatan Terhadap Rudy

Last updated: 26/01/2023 14:56
26/01/2023
Sekadau
Share

POTO : saat sidang di PN Sanggau (ist)

SEKADAU – radarkalbar.com

PENGADILAN Negeri (PN) Sanggau menggelar sidang lanjutan gugatan yang di lakukan PT Agro Planka Lestari (APL) terhadap Rudy sebagai tergugat dalam sengketa tanah Hak Guna Usaha (HGU) nomor 17 dan 19 yang terletak di Desa Seberang Kapuas, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Rabu (25/01/2023)

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di PN Sanggau, PT APL menghadirkan 3 saksi, diantaranya 1 saksi fakta dan 2 saksi ahli, yaitu ahli hukum Perdata yang mendalami perbuatan melawan hukum, dan saksi ahli agraria dari Universitas Tanjung Pura (Untan) Pontianak.

Suhardi, saksi ahli Agraria Untan Pontianak menjelaskan, Ia memberikan keterangan terkait gugatan yang dilakukan PT APL terhadap tergugat Rudy, menurutnya ada beberapa fakta persidangan yang ditangkapnya terdapat kekeliruan terkait alat bukti yang dipegang tergugat sdr Rudy.

“Hasil persidangan yang disampaikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN ) sertifikat tanah yang di pegang tergugat Rudy sangat tidak lazim, karena sertifikat tersebut ditandatangani oleh Kepala Desa, saya belum bisa mengatakan sertifikat itu palsu atau tidak tetapi secara perspektif (sudut pandang) hukum itu sangat tidak lazim,” jelas Suhardi.

Lebih lanjut Ia mengatakan, tidak ada aturan yang memberikan kewenangan dalam bentuk apapun kepada Kepala Desa untuk menandatangani surat dalam bentuk sertifikat.

“Kemudian fakta kedua yang tidak lazim dari tergugat Rudy ialah dia menggunakan kata ‘Peta Kasar’ dalam alat bukti berupa surat sertifikat,” ungkapnya.

Sementara itu Ngadimin, saksi ahli hukum perdata yang memberikan kesaksianya untuk penggugat PT APL menerangkan, Tindakan Melawan Hukum (TMH) (onrechtmatige deed) dulunya diartikan perbuatan melawan undang – undang sejak jaman hindia belanda tahun 1905, kemudian itu mulai berubah sejak 1920 menjadi perbuatan melawan hukum.

“Kaitanya dengan perkara ini penggugat itu menggugat dengan dasar perbuatan melawan hukum, bukan gugatan ingkar janji (Wanprestasi) dasar perbuatan melawan hukum berdasarkan KUH Perdata1365 yang menimbulkan kerugian terhadap orang lain, dan bagi tergugat bila terbukti wajib memberikan ganti rugi kepada si penggugat,” jelasnya.

Lebih lanjut Ia mengatakan, bahwa akan timbul suatu doktrin yang berakibat menimbulkan 2 kerugian material dan immaterial terhadap penggugat, bila hal tersebut terjadi maka sudah cukup sah untuk membuktikan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap tergugat.

“Bila itu terbukti maka penggugat bisa meminta ganti rugi kepada tergugat, untuk menghitung kerugianya, maka akan di hitung dengan analogi dari Wanprestasi yaitu dengan apa yang hilang ditambah keuntungan yang akan di dapat bila tidak terjadi perbuatan melawan hukum sebesar yang dituntut tergugat,” terangnya.

Menurut Ngadimin, dalam pasal 1365 berisi norma bagaimana norma itu digunakan menurut doktrin hukum harus dimatrialisasikan dan dikongkritkan oleh Pengadilan.

“Bagaimana Hakim di Pengadialn dapat mematrialisasikan apakah betul ada kerugian yang ditimbulkan dalam perbuatan melawan hukum seperti mana yang di gugat PT APL terhadap tergugat Rudy,” jelasnya.

Sementara itu Herman, kuasa hukum PT APL mengatakan gelar sidang di PN Sanggau berjalan cukup panjang dimulai dari pagi pukul 10.00 sampai pukul 17.00 Wib.

Ia mengatakan, legal standing PT APL sudah cukup jelas dan proses berjalan cukup panjang dan melibatkan banyak pihak, sehingga mendapatkan sertifikat HGU.

“Kalau dari pihak tergugat, Rudy mengatakan lahan tersebut miliknya sampai saat ini belum ada bukti yang kongkrit yang membuktikan lahan itu miliknya, kalaupun ada sertifikat yang di milikinya menurut para ahli sertifikat itu di keluarkan pada tahun 1977 atas nama orang tua (Ibu) Rudy dan di tahun 1977 itu usia Ibu Rudy baru berusia 13 tahun, dan tinggal di Teluk Makedai Kubu Raya yang berjarak sangat jauh sekali dari lahan HGU milik PT APL di Kabupaten Sekadau yang disengketakan,” ungkapnya

Dikatakan dia lagi, sangat mustahil di usia 13 tahun orang tua Rudy memiliki sertifikat tanah seluas 107 hektar dengan jarak yang sangat jauh.

“Saya yakin para Hakim dan penegak hukum akan melihat persoalan ini dengan tegak lurus sesuai data data baik secara yuridis sosiologis,” pungkasnya.

 

 

 

Pewarta/editor : Sutarjo

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:PN SanggauPT ASL
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil

07/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Proyek TPA Pontianak Rp 17,9 Miliar Disorot…!! Beton Mulai Retak, Kualitas Konstruksi Dipertanyakan.
04/04/2026
Warga Sungai Pinyuh Keluhkan Kabel Telkomsel “Numpang” di Teralis Ruko, Khawatir Roboh dan Menelan Korban
04/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Tekan Angka Stunting dan Perceraian, Pengurus BP4 Sekadau 2026-2031 Resmi Dikukuhkan

30/04/2026

Predator Anak di Sekadau Kembali Terungkap, Keponakan Sendiri Jadi Korban Kedua RY

28/04/2026

Kecelakaan Beruntun Tiga Truk di Sekadau, Dua Orang Luka-Luka

24/04/2026

Polres Sekadau Tangkap Ayah Kandung yang Hamili Anak di Bawah Umur

22/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang