Tim Unit Reskrim Polsek Terentang Tangkap Tersangka Curanmor di Halaman Camp Divisi 6 PT BPG


POTO : Tim Unit Reskrim Polsek Terentang saat mengamankan FS terduga pelaku pencurian sepeda motor di parkiran Halaman Camp Divisi 6 PT BPG (Ist)

KUBU RAYA – radarkalbar.com

TIM Unit Reskrim Polsek Terentang, Polres Kubu Raya berhasil mengamankan seorang pria berinisial FS (21) beralamat di Desa Seruat, pada Minggu (25/12/2022).

Pria berinisial FS ini diamankan, karena diduga melakukan pencurian sepeda motor terparkir di Halaman Camp Divisi 6 PT BPG Terentang Hulu, Kecamatan Terentang, pada Sabtu (24/12/2022) sekira pukul 19.30 WIB.

Kapolsek Terentang, Iptu Heri Susandi mengatakan aksi tersangka FS terungkap bermula saat korban, Usai memanen buah kelapa sawit dan hendak pulang ke rumah. Namun, alangkah kagetnya korban sepeda motor Honda Beat warna biru putih KB 3016 MP miliknya yang terparkir di Camp Divisi 6 PT. BPG telah raib.

Korban melaporkan kejadian tersebut kepada Satpam. Dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Terentang,” ujar Kapolsek Terentang, Iptu Heri Susandi, SH pada saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (26/12/22) pagi.

Pengkapan terhadap tersangka FS, berdasarkan laporan polisi oleh korban LP/ B / 419 / XI I/ 2022 / Kalbar/Res Kubu Raya/Sek Terentang Tanggal 25 Desember 2022.

Mendapati laporan koban, Tim Reskrim Polsek Terentang langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Setelah melaksanakan penyelidikan tim mendapat info dari warga setempat, melihat seorang lelaki yang dikenalnya berinisial FS (21) sedang mengendarai sepeda motor menuju arah Jalan Rasau Jaya,” ungkapnya.

Tak mau buruannya kabur, berbekal informasi tersebut Tim Unit Reskrim Polsek Terentang ini langsung melakukan pengejaran.

FS berhasil diciduk saat mendorong sepeda motor hasil curiannya di tepi Jalan Ahamad Yani II mengarah ke Pontianak pada hari Minggu (25/12/2022) sekira jam 05.00 WIB pagi,” jelasnya.

Namun, ada yang unik dalam penangkapan tersangka, Tim Unit Reskrim Polsek Terentang sempat menanyakan terhadap tersangka kenapa motor tersebut didorong? Kemudian tersangka menjawab jika motornya rusak.

” Nah, anggota kita sempat membantu tersangka mendorong motor tersebut ke bengkel terdekat. Kemudian tersangka baru ditangkap,” urainya.

Menurut introgasi awal terhadap tersangka, ia mengakui sepeda motor tersebut adalah hasil pencurian yang dilakukannya di parkiran Camp Divisi 6 PT. BPG.

Selanjutnya FS beserta barang bukti (BB) diamankan ke Mapolsek Terentang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya terdakwa dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Sementara, Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade Suardiansyah mengatakan penangkapan pelaku atas informasi dari warga setempat kepada pihak kepolisian. Sehingga berhasil mengungkap kasus pencurian motor tersebut.

“Ini juga faktor kesigapan Tim Unit Reskrim Polsek Terentang dalam merespon dengan cepat kejadian tersebut. Kami dari Polres Kubu Raya mengimbau kepada seluruh warga Kabupaten Kubu Raya untuk menjaga kendaraan pribadinya. Dan segera melaporkan jika terjadi pencurian atau gangguan kamtibmas di wilayah masing-masing, “pungkasnya.


Like it? Share with your friends!