Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Nasional > IWO Kalsel Sesalkan Pemangilan Wartawan banjarhits.id
Nasional

IWO Kalsel Sesalkan Pemangilan Wartawan banjarhits.id

Last updated: 25/11/2019 16:04
25/11/2019
Nasional
Share

Kalsel, radar-kalbar.com –
Jajaran pengurus Ikatan Wartawan Online (IWO) Kalimantan Selatan (Kalsel) sesalkan pemanggilan wartawan banjarhits.id oleh Ditreskrimsus Polda Kalsel
Banjarmasin.

Terkait pemangilan wartawan tersebut Ketua (IWO) Kalsel Anang Fadhilah menyesalkan tindakan Direktorat Krimiinal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel tersebut, yang memanggil pimpinan redaksi banjarhits.id (kumparan.com) yang juga koresponden Tempo Diananta P. Sumedi.

Pemangilan terhadap pimpred Banjathit.id tersebut terkait dugaan pelanggaran UU RI No19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam Pasal 45 A Ayat (2).

Informasi yang diterima wartawan media ini, menyebutkan surat pemanggilan dengan Nomor B/SA-2/XI/2019/Ditreskrimsus memanggil Diananta P Sumedi untuk dimintai keterangannya oleh penyidik Rabu (26/11/2019) terkait berita yang telah dimuatnya di banjarhits.id.

“Kami sesalkan adanya pelaporan atas pemberitaan yang telah dimuat di banjarhits.id yang berujung pemanggilan dari Ditreskrimsus Polda Kalsel terhadap Diananta P. Sumedi yang juga anggota IWO Kalsel,” katanya, Senin (25/11/2019).

Menurut Anang, berdasarkan hasil penelusurannya terkait produk jurnalistik yang dibuat anggotanya tersebut adalah murni produk jurnalistik berdasarkan hasil wawancara dengan Sukirman tokoh Dayak dari Kotabaru yang juga Ketua Kaharingan Kotabaru.

“Yang menjadi pertanyaan mengapa berita ini dituduh melanggar UU ITE. Bahkan menilai isi pemberitaannya berbahaya dan mengandung unsur SARA,” ujarnya.

Anang meminta Ditreskrimsus Polda Kalsel jangan cepat-cepat mengambil tindakan terhadap wartawan banjarhits.id berpotensi melanggar hukum karena isi beritanya berpotensi menimbulkan SARA.

“Isi berita bukan opini atau dikarang oleh wartawan banjarhits, tapi berdasarkan hasil wawancara terkait sengketa lahan perkebunan kelapa sawit,” katanya.

IWO Kalsel mendesak agar Polda Kalsel bisa objektif dan adil dalam melihat persoalan ini, karena wartawan sendiri bekerja berdasarkan UU Pers, sehingga jika terjadi sanggahan atau proites dari pihak nara sumber tentu bisa diselesaikan lewat UU Pers bukan UU ITE.

“Penyelesaiannya harus lewat mekanisme UU Pers, bukan malah akan dijerat lewat UU ITE, kasus ini mengingatkan kasus yang menjerat almarhum M Yusuf wartawan Sinar Pagi Minggu yang tewas di penjara. Dimana Yusuf pernah membuat berita soal sengketa lahan di Kotabaru beberapa saat lalu,” katanya.

Sementara, Polda Kalsel melakukan pemanggilan wartawan banjarhits yang juga anggota IWO Kalsel, terkait isi berita yang ada di banjarhits.id.

Yang dilaporkan oleh Majelis Adat Dayak, Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Kalsel, Ketua Dewan Adat Dayak Kotabaru, Ketua Dewan Adat Dayak Tapin.

Dengan judul berita tanggal 8 Nopember 2019 dengan judul “Tanah dirampas Jhonlin, Dayak mengadu ke Polda Kalsel,” kata Anang.

 

 

Sumber : rilis
Editor : sutarjo

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:DayakKalselPemanggilanPoldaWartawan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Terpilih Dalam Musdesus, Ronald Yohanes Sinlae Resmi Nakhodai Koperasi Desa Merah Putih Cempedak Tayan Hilir

31/05/2025
Kamiriluddin Desak PT KAL dan Pemerintah Bersikap, Ratusan Pekerja di Kayong Utara Dibayangi Ketidakpastian
21/05/2025
Koq Bisa..! Solar Subsidi Ngalir ke Penambang Emas Ilegal, Begini Penjelasan Dinas Perdagangan Sekadau
20/05/2025
Menanti Terang di Ujung Kampung, 60 KK di Lingkungan RT : 02 Mayak Engkare Cempedak Tayan Hilir Masih Hidup dalam Gelap
29/05/2025
Rampas Kunci Motor Warga, Pria di Sekadau Ditangkap dalam Operasi Pekat II Kapuas 2025
17/05/2025

Berita Menarik Lainnya

Seorang Anggota Polri Korban Aksi Penyerangan KKB di Wamena Dirujuk ke RS Bhayangkara Jakarta

01/06/2025

Jelang Laga Indonesia Vs Tiongkok, Kluivert Bawa 28 Pemain Handal

01/06/2025

Ketum SMSI Firdaus Bersama Sekjen Makali Kumar Terima Kunjungan Tim KPK untuk Cegah Korupsi di Sektor Usaha Media Siber

27/05/2025

Ketum Firdaus Bersama Pengurus SMSI Pusat Audiensi dengan Mendikdasmen Abdul Mu’ti*

27/05/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang