Sanggau (radar-kalbar.com) – Genderang perang terhadap pelaku tindak pidana kriminal terus ditabuhkan Polres Sanggau.
Buktinya, dalam kurun waktu bulan Oktober 2018 ini, jajaran Polres Sanggau berhasil mengungkapkan 22 kasus tindak pidana. Dominan pengungkapan kasus tersebut narkoba dengan barang bukti (BB) 9,78 gram dan tersangka sebanyak 10 orang
Hal ini terungkap dalam press release yang disampaikan Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi, pada Rabu (24/10).
“Para tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba ini, kita jerat dengan pasal 112, 114 dan 127 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ini hasil tangkapan Polsek-polsek dan Polres Sanggau,” ungkap mantan Kapolres Kapuas Hulu ini.
Selain narkoba, jajaran Polres Sanggau juga melakukan pengungkapan tindak pidana lainnya meliputi barang ilegal dari Malaysia dengan 7 kasus di wilayah hukum Polsek Sekayam.
Dijelaskan pria dengan dua melati dipundak ini, pengungkapan itu merupakan upaya untuk melindungi masyarakat di wilayah perbatasan dari barang – barang luar negeri yang belum terjamin ke-higienisannya. “Ini upaya kita, tentu tujuannya agar kebijakan pemerintah tidak dimanfaatkan oleh para cukong – cukong untuk memperkaya diri sendiri,” tegasnya.
Kemudian Polres Sanggau berhasil mengungkap dua kasus PETI di Kecamatan Sekayam dengan 2 tersangka. Dan selanjutnya ada juga kasus perjudian. “Kita juga ada mengamankan pelaku PETI di Kecamatan Sekayam dan barang bukti sudah diamankan di Polres. Dan kita juga mengungkapkan dua tindak pidana perjudian . Nah, satu kasus diungkap Polres Sanggau dan satu kasus lagi oleh Polsek,” jelasnya.
Berikutnya, Polres Sanggau juga mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tersangka berikut barang bukti ranmornya sudah kita amankan juga,” timpalnya.
Ditegaskan Imam, total penanganan perkara yang ditangani Polres jajaran mulai dari narkoba dan pidana umum lainnya sebanyak 22 kasus.
Pewarta : Jonathan K
Editor : Sery Tayan