FOTO : Kapolsek Sungai Ambawang, Iptu Reyden Fidel Armada [ ist ]
Deni Ramdani – radarkalbar.com
KUBU RAYA – Seorang pria berinisial IP (31) diringkus polisi usai membawa kabur sebuah mobil dump truck dari tempat pencucian di Desa Sungai Ambawang Kuala, Jalan Trans Kalimantan, pada Selasa (12/8/2025) malam.
Kapolsek Sungai Ambawang, Iptu Reyden Fidel Armada menyebut, penangkapan berlangsung cepat setelah laporan kehilangan masuk.
“Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan di lapangan, kendaraan berhasil dilacak dan pelaku diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (22/9/2025).
Peristiwa bermula ketika sopir bernama JN mencuci dump truck milik rekannya, Asen. Saat ditinggal beristirahat, kendaraan itu ditarik oleh IP yang kebetulan berada di lokasi.
Pelaku mengaku awalnya mencari tumpangan untuk mengangkut batako ke Tayan dengan bayaran Rp 800 ribu, namun tergoda ketika melihat kunci masih terpasang.
Tak lama setelah JN menyadari kendaraan hilang, ia melapor kepada pemilik dan pihak kepolisian. Berbekal GPS yang terpasang pada dump truck, posisi kendaraan terlacak di Desa Pancaroba.
Petugas yang melakukan penyisiran akhirnya berhadapan langsung dengan kendaraan tersebut dan berhasil menghentikan laju dump truck.
Barang bukti berupa 1 unit dump truck Mitsubishi KB 8067 MW warna kuning (stiker putih) tahun 2015 kini diamankan polisi.
Sementara itu, IP dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Ia mengapresiasi masyarakat yang cepat melapor serta mengingatkan agar warga lebih waspada.
“Kejahatan sering muncul karena ada niat dan kesempatan. Kami berharap masyarakat tetap berhati-hati serta mendukung kepolisian menjaga keamanan lingkungan,” tegasnya. [ red ]
editor/publisher : admin radarkalbar.com