FOTO : Ketua PWI Kalbar, Kundori, S Sos, ME [ ist ]
Pewarta/editor : redaksi
PONTIANAK [ radarkalbar.com ] – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat, Kundori, menilai pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang menyebut kelompok kritis seperti wartawan, ekonom, pengamat, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai “londo ireng” merupakan pernyataan yang berlebihan dan tidak berdasar.
Pernyataan Presiden tersebut disampaikan saat menghadiri Puncak Peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Menanggapi hal itu, Kundori menegaskan, kritik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan demokrasi dan tidak semestinya diberi stigma negatif.
“Memberi label ‘londo ireng’ kepada pihak yang kerap mengkritik, termasuk wartawan, adalah berlebihan. Harusnya melihat kritik sebagai ekspresi yang wajar dari warga negara yang memiliki hak untuk menyoroti kinerja pejabat publik,” ujar Kundori saat dimintai tanggapannya, Sabtu (25/7/2026).
Menurutnya, kritik yang disampaikan oleh media dan masyarakat, merupakan bentuk partisipasi publik dalam mengawal jalannya pemerintahan.
“Karena itu, kritik seharusnya dipandang sebagai masukan yang konstruktif, bukan sebagai serangan terhadap pemerintah,” tegas Kundori yang merupakan anggota Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) ini.
Kundori menilai Presiden seharusnya lebih terbuka dalam menyikapi berbagai dinamika yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk kritik yang disampaikan wartawan, media massa, pengamat maupun LSM.
Menurutnya, meski kritik terkadang terasa pahit bagi pemerintah, hal itu justru dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kinerja pemerintahan, terutama apabila kritik tersebut disampaikan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Pandangan yang bernada kritis hendaknya dilihat sebagai masukan,” ujar Alumni Magister Ilmu Politik Untan Pontianak ini.
Terkait kritik yang disampaikan oleh pers, sudah ditegaskan tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 6 huruf d disebutkan bahwa pers nasional berperan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
“Karena itu, apabila terdapat media atau wartawan yang dinilai melanggar ketentuan hukum maupun kode etik jurnalistik, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme yang berlaku,” pungkas Kundori. [ rilis *** ]
Publisher : admin radarkalbar.com
