Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Garong Emas di Ketapang, MA Vonis Yu Hao WNA asal China 3,5 Tahun Bui dan Denda Rp 30 Miliar
HukumPontianak

Garong Emas di Ketapang, MA Vonis Yu Hao WNA asal China 3,5 Tahun Bui dan Denda Rp 30 Miliar

Last updated: 26/06/2025 10:33
25/06/2025
Hukum Pontianak
Share

FOTO : Petugas Kejaksaan saat menggelandang Yu Hao menuju mobil tahanan untuk dijebloskan ke Lapas [ ist ]

redaksi – radarkalbar.com

PONTIANAK – Babak akhir kasus pertambangan emas ilegal yang menyeret nama Yu Hao akhirnya mencapai titik terang.

Mahkamah Agung Republik Indonesia menjatuhkan vonis tegas terhadap pria yang sempat divonis bebas itu. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pun langsung bergerak cepat mengeksekusi putusan kasasi yang telah inkrah.

Putusan MA Nomor 5691 K/Pid.Sus/2025 yang diterbitkan pada 13 Juni 2025 menyatakan Yu Hao bersalah melakukan penambangan tanpa izin. Ia dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp30 miliar, dengan ancaman tambahan 6 bulan kurungan jika tidak mampu membayar.

“Eksekusi dilakukan pada pukul 18.00 WIB, oleh Jaksa Eksekutor dari Kejari Ketapang, dibantu tim Pidum dan Intel Kejati Kalbar. Terdakwa kini telah berada di Lapas Pontianak,” jelas Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalbar, Fajar Sukristiawan, SH, MH, dalam keterangan resminya.

Selain hukuman penjara dan denda, Mahkamah Agung juga menginstruksikan penyitaan dan pemusnahan sejumlah barang bukti dari kegiatan tambang ilegal tersebut. Beberapa di antaranya berupa alat pengolahan emas, dokumen perusahaan, hingga uang tunai dan identitas pribadi.

Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Anthony Nainggolan, SH, MH, menilai vonis ini adalah bentuk nyata dari komitmen aparat penegak hukum dalam mengamankan sektor pertambangan dari penyalahgunaan.

“Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga tentang menjaga kelestarian dan kekayaan sumber daya alam Indonesia,” tegasnya.

Ditegaskan, Kejaksaan memastikan akan terus mengawal pelaksanaan hukuman, termasuk pemenuhan denda dan pemulihan kerugian negara sebagaimana tertuang dalam amar putusan MA.

“Kasus ini menjadi pengingat keras bagi siapa pun yang coba bermain-main di sektor tambang tanpa izin resmi,” tegasnya. [Putriani/red/r]

Editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Aktivitas PETIKejaksaan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025
Pertama Kali Terjadi, Kasus Pencurian Mobil Gemparkan Warga Pasir Wan Salim, Pemilik Lapor Polisi
30/11/2025
PH Akan Launching Objek Wisata Suak Danau Bakong di Desa Pedalaman Tayan Hilir
15/12/2025
GNPK RI Kalbar Dukung LAKI Menyoal Terbitnya IMB PT BAI
10/12/2025
LSM Citra Hanura Ingatkan Kades dan SPBU : Surat Rekomendasi Bukan Tiket Bebas Beli BBM Kemana Saja
12/12/2025

Berita Menarik Lainnya

14 Pamen Polda Kalbar Dirotasi, Ini Nama dan Jabatannya

13 jam lalu

Dukung Langkah Kejati Kalbar Tangani Dugaan Tipikor di Perusda Aneka Usaha, Gus Hoesnan : Mesti Diungkap Total

17/12/2025

SMAIT Al-Mumtaz Pontianak Kembali Gelar Muscofest 2025, Wadah Silaturahmi dan Inovasi Siswa

17/12/2025

Antre Berjam-jam Demi Dapur Tetap Menyala, Warga Kalbar Kesulitan Gas LPG 3 Kg, H Badrun : Ini Jelas Tidak Adil

17/12/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang