Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Garong Emas di Ketapang, MA Vonis Yu Hao WNA asal China 3,5 Tahun Bui dan Denda Rp 30 Miliar
HukumPontianak

Garong Emas di Ketapang, MA Vonis Yu Hao WNA asal China 3,5 Tahun Bui dan Denda Rp 30 Miliar

Last updated: 26/06/2025 10:33
25/06/2025
Hukum Pontianak
Share

FOTO : Petugas Kejaksaan saat menggelandang Yu Hao menuju mobil tahanan untuk dijebloskan ke Lapas [ ist ]

redaksi – radarkalbar.com

PONTIANAK – Babak akhir kasus pertambangan emas ilegal yang menyeret nama Yu Hao akhirnya mencapai titik terang.

Mahkamah Agung Republik Indonesia menjatuhkan vonis tegas terhadap pria yang sempat divonis bebas itu. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pun langsung bergerak cepat mengeksekusi putusan kasasi yang telah inkrah.

Putusan MA Nomor 5691 K/Pid.Sus/2025 yang diterbitkan pada 13 Juni 2025 menyatakan Yu Hao bersalah melakukan penambangan tanpa izin. Ia dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp30 miliar, dengan ancaman tambahan 6 bulan kurungan jika tidak mampu membayar.

“Eksekusi dilakukan pada pukul 18.00 WIB, oleh Jaksa Eksekutor dari Kejari Ketapang, dibantu tim Pidum dan Intel Kejati Kalbar. Terdakwa kini telah berada di Lapas Pontianak,” jelas Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalbar, Fajar Sukristiawan, SH, MH, dalam keterangan resminya.

Selain hukuman penjara dan denda, Mahkamah Agung juga menginstruksikan penyitaan dan pemusnahan sejumlah barang bukti dari kegiatan tambang ilegal tersebut. Beberapa di antaranya berupa alat pengolahan emas, dokumen perusahaan, hingga uang tunai dan identitas pribadi.

Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Anthony Nainggolan, SH, MH, menilai vonis ini adalah bentuk nyata dari komitmen aparat penegak hukum dalam mengamankan sektor pertambangan dari penyalahgunaan.

“Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga tentang menjaga kelestarian dan kekayaan sumber daya alam Indonesia,” tegasnya.

Ditegaskan, Kejaksaan memastikan akan terus mengawal pelaksanaan hukuman, termasuk pemenuhan denda dan pemulihan kerugian negara sebagaimana tertuang dalam amar putusan MA.

“Kasus ini menjadi pengingat keras bagi siapa pun yang coba bermain-main di sektor tambang tanpa izin resmi,” tegasnya. [Putriani/red/r]

Editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Aktivitas PETIKejaksaan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS

19/04/2026
“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?
07/05/2026
Laskar Sakera Mempawah Dinilai Sukses Jalankan Misi Minadzulumati Ilannur, Lidik Krimsus Sampaikan Apresiasi
24/04/2026
KANNI Kalbar Desak Aparat Tindak Tegas Pelaku Aksi Premanisme di Kawasan KP Pontianak
18/04/2026
Update Kasus Bauksit Kalbar : Penyidik Geledah 3 Kabupaten dan Amankan Rp 115 Miliar Miliar, Terus Buru Tersangka
16/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Komisi X Saja Minta Diulang, Eh Kadisdik Kalbar Malah Nyalahkan Speaker

13/05/2026

Integritas di Balik Mimbar : Keberanian Siswi SMAN 1 Pontianak Tuai Simpati Luas, Ketua LPA Kalbar : Perhatikan Hak Anak Berpendapat

13/05/2026

Kapolda Baru Kalbar Didesak Lakukan Reformasi Total Birokrasi Penyidikan

11/05/2026

Keluarga Pekerja Proyek Kopdes Merah Putih Tuntut Tanggung Jawab Pelaksana Usai Insiden Sengatan Listrik

11/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang