Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Bengkayang > Polsek Bengkayang Amankan 4 Pelaku Persetubuhan Anak
BengkayangHukum

Polsek Bengkayang Amankan 4 Pelaku Persetubuhan Anak

Last updated: 27/05/2023 08:39
25/05/2023
Bengkayang Hukum
Share

POTO : Polres Bengkayang saat menggelar konferensi pers (Ist)

BENGKAYANG – RADARKALBAR.COM

TIM Reskrim Polsek Bengkayang berhasil mengungkapkan tindak pidana persetubuhan anak.

Petugas mengamankan 4 tersangka berinisial AN (19), RH (18), IB (25) terindikasi terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Hal ini terungkap dalam konferensi pers oleh Kabagops Polres Bengkayang AKP Jami’ad mewakili Kapolres Bengkayang, pada Rabu (24/5/23).

“Benar, kami telah amankan empat pelaku terkait persetubuhan anak bawah umur. Korban berusia 16 tahun, berstatus pelajar. Dan saat ini pelaku telah kami amankan pada Polsek Bengkayang dan sudah SPDP,” ungkap Kabagops.

Selanjutnya, Kapolsek Bengkayang Iptu Harto Simanjuntak menuturkan, kejadian tersebut berawal pada Selasa (2/5/23) malam, saat itu keempat pelaku mengajak korban untuk menonton hiburan Band.

Kemudian, pada Rabu (3/5/2023) dini hari setelah menonton, korban meminta kepada RJ untuk mengantarnya pulang ke kost.

Namun RJ malah mengajak korban untuk ke rumah temannya pada Jalan Trans Rangkang, Kelurahan Bumi Sebalo, Kecamatan Bengkayang.

“Modusnya, para pelaku ini mengajak korban menonton hiburan Band. Sepulang menonton, pelaku RJ mengajak korban ke rumah temannya,” ujarnya.

“Nah, sesampai pada rumah, pelaku AN mengajak korban ke kamar dan merayu untuk melakukan persetubuhan,” sambung Iptu Harto.

Nahas bagi korban, setelah AN melakukan persetubuhan. Lantas pelaku RH juga ikut melakukan hal yang sama. Kemudian selanjutnya IB dan RJ.

Tak terima kejadian yang menimpa dirinya. Korban menceritakan kejadian kepada orang tuanya.

Dan kemudian pihak orang tua melaporkan ke Polres Bengkayang.

Guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 55 KUHP. (amad/MK)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:pelaku 4 orangpersetubuhan anak dibawah umurPolsek Bengkayang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

26/06/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Proyek Jalan Nasional Rp 146,9 Miliar di Mempawah Jadi Sorotan, Ketua Kadin : Mestinya Dikerjakan Secara Profesional
09/07/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Remaja Bawa Sajam Diamankan Tim Patroli Enggang di Jalan Merdeka Pontianak

10/07/2025

Proyek Siluman 2015 di Mempawah? KPK Periksa 19 Saksi, Tiga Tersangka Sudah Ditetapkan, Akankah Ada Aktor Utamanya..!

09/07/2025

Baru Pulang dari Pontianak, Pria Ini Diciduk Polisi dengan Sabu dan Ekstasi

08/07/2025

Tegur Kurir SiCepat soal Paket, Pria Tua di Kubu Raya Justru Dianiaya

08/07/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang