Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Bengkayang > Polsek Bengkayang Amankan 4 Pelaku Persetubuhan Anak
BengkayangHukum

Polsek Bengkayang Amankan 4 Pelaku Persetubuhan Anak

Last updated: 27/05/2023 08:39
25/05/2023
Bengkayang Hukum
Share

POTO : Polres Bengkayang saat menggelar konferensi pers (Ist)

BENGKAYANG – RADARKALBAR.COM

TIM Reskrim Polsek Bengkayang berhasil mengungkapkan tindak pidana persetubuhan anak.

Petugas mengamankan 4 tersangka berinisial AN (19), RH (18), IB (25) terindikasi terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Hal ini terungkap dalam konferensi pers oleh Kabagops Polres Bengkayang AKP Jami’ad mewakili Kapolres Bengkayang, pada Rabu (24/5/23).

“Benar, kami telah amankan empat pelaku terkait persetubuhan anak bawah umur. Korban berusia 16 tahun, berstatus pelajar. Dan saat ini pelaku telah kami amankan pada Polsek Bengkayang dan sudah SPDP,” ungkap Kabagops.

Selanjutnya, Kapolsek Bengkayang Iptu Harto Simanjuntak menuturkan, kejadian tersebut berawal pada Selasa (2/5/23) malam, saat itu keempat pelaku mengajak korban untuk menonton hiburan Band.

Kemudian, pada Rabu (3/5/2023) dini hari setelah menonton, korban meminta kepada RJ untuk mengantarnya pulang ke kost.

Namun RJ malah mengajak korban untuk ke rumah temannya pada Jalan Trans Rangkang, Kelurahan Bumi Sebalo, Kecamatan Bengkayang.

“Modusnya, para pelaku ini mengajak korban menonton hiburan Band. Sepulang menonton, pelaku RJ mengajak korban ke rumah temannya,” ujarnya.

“Nah, sesampai pada rumah, pelaku AN mengajak korban ke kamar dan merayu untuk melakukan persetubuhan,” sambung Iptu Harto.

Nahas bagi korban, setelah AN melakukan persetubuhan. Lantas pelaku RH juga ikut melakukan hal yang sama. Kemudian selanjutnya IB dan RJ.

Tak terima kejadian yang menimpa dirinya. Korban menceritakan kejadian kepada orang tuanya.

Dan kemudian pihak orang tua melaporkan ke Polres Bengkayang.

Guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 55 KUHP. (amad/MK)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:pelaku 4 orangpersetubuhan anak dibawah umurPolsek Bengkayang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Polres Sintang Musnahkan 57 Kg Sabu Senilai Rp 57 Miliar

15 jam lalu

Simpan 5,61 Gram Sabu, Emak-emak di Benua Kayong Diciduk Polisi

14 jam lalu

BPM Kalbar : Hukum Jangan Tajam ke Maling Ayam, Tapi Tumpul ke Cukong Oli Palsu!”

08/03/2026

Bawa Sabu di Saku Celana, Warga Singkawang Diciduk Polisi di Jalur Lintas Malindo

06/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang