Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Bengkayang > Polres Bengkayang Tetapkan 13 Tersangka PETI dari 3 TKP
BengkayangHukum

Polres Bengkayang Tetapkan 13 Tersangka PETI dari 3 TKP

Last updated: 27/05/2023 09:12
25/05/2023
Bengkayang Hukum
Share

POTO : saat konferensi pers oleh Polres Bengkayang (Ist)

BENGKAYANG – RADARKALBAR.COM

POLRES Bengkayang menetapkan 13 tersangka dari tiga pengungkapan kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) pada wilayah hukumnya.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers oleh Kabag Ops Polres Bengkayang, AKP Jami’ad, berlangsung pada Rabu (24/5/23).

Menurut Kabag Ops Polres Bengkayang AKP Jami’ad pengungkapan itu merupakan atensi Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto.

“Pengungkapan ini sebagai wujud Polres Bengkayang bergerak secara efektif dan efisien dalam menindak tegas pelaku tindak pidana. Dan khususnya yang menjadi atensi pada wilayah hukum Polres Bengkayang,” ungkapnya.

Kabag Ops menjelaskan, 13 tersangka ini berasal dari 3 kasus dan TKP yang berbeda. Dan untuk TKP pertama pada Dusun Blangko, Kecamatan Bengkayang dengan 6 tersangka berinsial OD, N, A, M, AT, YB.

Kemudian, TKP kedua, pada rumah tersangka Dusun Lumar, Kecamatan Lumar. Dan dengan 1 tersangka berinisial MS sebagai penadah.

Dan untuk TKP ketiga pada Dusun Lawang, Kecamatan Ledo dengan 6 tersangka berinsial AA, AH, AM, HR, FR, DM.

Dari kasus tersebut kata AKP Jumi’ad, Polres Bengkayang telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 set alat PETI mesin diesel, pom, alat pendulang, selang.

Lantas, 4 buah tabung/botol berisikan butiran emas murni dengan berat bersih 284,97 gram, 1 botol Merkuri dengan berat 846,21 gram. Dan 1 botol obat tetes mata berisikan merkuri dengan berat 128.56 gram.

Selanjutnya, seperangkat alat pengolahan emas (timbangan, mangkuk cor, penjepit).

Adapun atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 158 dan/atau Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020. Dan khususnya tentang perubahan atas UU Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Terpisah, Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, mengimbau kepada seluruh unsur maupun masyarakat untuk dapat bekerja sama membantu menjaga alam.

“Mari bersama menjaga kelestarian dan ekosistem alam dari dampak negatif. Dan khususnya yang muncul akibat PETI,” ajaknya.

“Laporkan kepada kami apabila mengetahui dan melihat adanya aktivitas PETI,” sambungnya.(amad/MK).

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:13 tersangkaPETIPolres BengkayangTKP
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Pulang Jemput Anak Mengaji, Ibu Muda Tewas Ditabrak

02/06/2026
Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan
29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Betapa Dahsyatnya Film Pesta Babi
24/05/2026
Ratusan Orang Antusias Nobar Film Pesta Babi di Mempawah
24/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Cekcok Soal Tak Pulang Rumah, Pria di Sekadau Aniaya Istri Pakai Tumpukan Berkas Kantor

27/05/2026

Modus Baru! Polres Kubu Raya Gagalkan Penyelundupan Sabu di Dalam Ban Motor Tujuan Batu Ampar

22/05/2026

Usut Tuntas Kasus Aseng, DPP BPM Desak Penyidik Bidik TPPU dan Telusuri Aliran Dana “Kegiatan Besar”

22/05/2026

Penyidik Kejagung Tetapkan “Raja” Tambang Kalbar Jadi Tersangka, Soal Tata Kelola IUP PT QSS di Tayan

22/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang