Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Tim Opsnal Jatanras Polres Kubu Raya Tangkap Pelaku Curanmor di Simpang Legend
Kubu Raya

Tim Opsnal Jatanras Polres Kubu Raya Tangkap Pelaku Curanmor di Simpang Legend

Last updated: 26/04/2025 22:14
25/04/2025
Kubu Raya
Share

FOTO : Saat petugas mengamankan pelaku AI [ ist ]

Arief – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Upaya pelarian pelaku pencurian sepeda motor berinisial AI (25) di wilayah Kecamatan Sungai Raya akhirnya digagalkan, pada Rabu (23/4/2025) sekitar pukul 23.35 WIB.

Setelah tim Opsnal Jatanras Polres Kubu Raya berhasil meringkus tersangka, yang merupakan warga Kecamatan Pontianak Timur, di Simpang Empat Lampu Merah Tanjung Raya atau lokasi yang dikenal warga dengan sebutan Simpang Legend.

Penangkapan AI dilakukan setelah pengembangan kasus dari tersangka lain berinisial VN yang lebih dahulu ditangkap Polsek Pontianak Timur.

Dari hasil interogasi, VN mengaku beraksi bersama AI dalam kasus pencurian motor yang dilaporkan pada 22 Januari 2025 lalu di halaman gudang 34, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya.

“Petugas langsung bergerak cepat setelah mengantongi identitas AI. Saat akan diamankan, pelaku sempat melawan, namun berhasil dilumpuhkan di lokasi sebelum sempat melarikan diri,” ujar Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah, padaJumat (25/4/2025).

Dari hasil pemeriksaan, AI mengakui telah beraksi bersama VN mencuri satu unit Honda Supra Fit warna hitam putih, menyebabkan kerugian korban mencapai Rp 8,5 juta.

Tim Opsnal Polres Kubu Raya, kini tengah memburu pelaku lain yang diduga menjadi penadah barang hasil curian tersebut.

“Penyelidikan masih kami kembangkan. Kami pastikan semua pihak yang terlibat akan diproses hukum,” tegas Ade.

Atas aksinya, AI dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. [ red]

editor : Herman MD

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Pelaku curanmorSimpang Legend
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa

16/03/2026

Polres Kubu Raya Pastikan Penyelidikan Kematian Santri di Sungai Kakap Terus Berjalan Profesional

14/03/2026

Dugaan Kekerasan di SMA Taruna Bumi Khatulistiwa Bergulir ke Ranah Hukum

09/03/2026

Ritual Pembakaran 40 Naga di Kubu Raya Berlangsung Khidmat, Ribuan Warga Padati Lokasi

06/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang