Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Tim Satresnarkoba Polres Sekadau Tangkap 2 Pria dan 1 Wanita, Ini Kasusnya
Sekadau

Tim Satresnarkoba Polres Sekadau Tangkap 2 Pria dan 1 Wanita, Ini Kasusnya

Last updated: 29/04/2024 01:00
25/04/2024
Sekadau
Share

FOTO : Barang bukti yang diamankan ari ketiga tersangka oleh Satres Narkoba Polres Sekadau [ist]

pewarta : doni / editor : sery tayan

SEKADAU – radarkalbar.com

TIM Satuan Reserse Narkoba Polres Sekadau sukses menagkap tiga pria terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ekstasi, pada Selasa (23/4/2024) dini hari.

Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas Polres Sekadau AKP Agus Junaidi mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi jual beli narkoba di wilayah Kecamatan Nanga Taman.

Lantas kata Agus, berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial SP (18) dan RH (22) di Jalan Nanga Taman-Nanga Mahap, Desa Nanga Mentukak, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, sekitar pukul 00.30 WIB.

“Saat itu, tim menemukan satu buah plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,51 gram yang dibungkus dengan kantong plastik hitam. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit Hp dan sepeda motor Zupiter warna hitam,” ungkapnya.

Menurut Agus, dari hasil interogasi terhadap SP dan RH mengaku narkoba jenis sabu tersebut dibeli dari seorang perempuan berinisial RS (43).

“Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian bergerak ke Dusun Penanjung, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, untuk mengamankan RS, terduga pemilik sabu. Sekitar pukul 03.00 WIB. Dan RS berhasil diamankan di rumahnya,” jelas Agus.

Kemudian tambahnya, dari hasil penggeledahan di rumah RS yang disaksikan oleh saksi-saksi. Dan petugas menemukan dua buah plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,85 gram. Kemudian, satu buah plastik klip transparan berisi serbuk warna biru diduga ekstasi seberat 0,21 gram.

Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yang berkaitan diantaranya, satu unit Hp, tas warna hitam, dompet warna putih, serta potongan sedotan warna hitam.

“Ketiga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Sekadau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya

Agus menegaskan, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 5 tahun.

Ia mengimbau masyarakat di Kabupaten Sekadau, untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayah sekitar.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Nanga MahapNanga tamanNarkobaPolres sekadauSabu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025
Pertama Kali Terjadi, Kasus Pencurian Mobil Gemparkan Warga Pasir Wan Salim, Pemilik Lapor Polisi
30/11/2025
PH Akan Launching Objek Wisata Suak Danau Bakong di Desa Pedalaman Tayan Hilir
15/12/2025
GNPK RI Kalbar Dukung LAKI Menyoal Terbitnya IMB PT BAI
10/12/2025
LSM Citra Hanura Ingatkan Kades dan SPBU : Surat Rekomendasi Bukan Tiket Bebas Beli BBM Kemana Saja
12/12/2025

Berita Menarik Lainnya

Bupati Aron Buka Rakercab Demokrat Sekadau, Dorong Pembangunan Berkelanjutan

20/12/2025

SALUT Sekadau Gelar Ujian Terbuka

14/12/2025

Penyergapan Dini Hari, Tim Polres Sanggau Amankan Pelaku Peredaran Sabu di Toba

12/12/2025

Kembali ke Yayasan dengan Gelagat Aneh, Pria 25 Tahun Tertangkap Bawa Sabu

11/12/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang