Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Tim Satresnarkoba Polres Sekadau Tangkap 2 Pria dan 1 Wanita, Ini Kasusnya
Sekadau

Tim Satresnarkoba Polres Sekadau Tangkap 2 Pria dan 1 Wanita, Ini Kasusnya

Last updated: 29/04/2024 01:00
25/04/2024
Sekadau
Share

FOTO : Barang bukti yang diamankan ari ketiga tersangka oleh Satres Narkoba Polres Sekadau [ist]

pewarta : doni / editor : sery tayan

SEKADAU – radarkalbar.com

TIM Satuan Reserse Narkoba Polres Sekadau sukses menagkap tiga pria terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ekstasi, pada Selasa (23/4/2024) dini hari.

Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas Polres Sekadau AKP Agus Junaidi mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi jual beli narkoba di wilayah Kecamatan Nanga Taman.

Lantas kata Agus, berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial SP (18) dan RH (22) di Jalan Nanga Taman-Nanga Mahap, Desa Nanga Mentukak, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, sekitar pukul 00.30 WIB.

“Saat itu, tim menemukan satu buah plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,51 gram yang dibungkus dengan kantong plastik hitam. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit Hp dan sepeda motor Zupiter warna hitam,” ungkapnya.

Menurut Agus, dari hasil interogasi terhadap SP dan RH mengaku narkoba jenis sabu tersebut dibeli dari seorang perempuan berinisial RS (43).

“Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian bergerak ke Dusun Penanjung, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, untuk mengamankan RS, terduga pemilik sabu. Sekitar pukul 03.00 WIB. Dan RS berhasil diamankan di rumahnya,” jelas Agus.

Kemudian tambahnya, dari hasil penggeledahan di rumah RS yang disaksikan oleh saksi-saksi. Dan petugas menemukan dua buah plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,85 gram. Kemudian, satu buah plastik klip transparan berisi serbuk warna biru diduga ekstasi seberat 0,21 gram.

Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yang berkaitan diantaranya, satu unit Hp, tas warna hitam, dompet warna putih, serta potongan sedotan warna hitam.

“Ketiga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Sekadau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya

Agus menegaskan, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 5 tahun.

Ia mengimbau masyarakat di Kabupaten Sekadau, untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayah sekitar.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Nanga MahapNanga tamanNarkobaPolres sekadauSabu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi

02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026
Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali
17/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Perkuat Sinergi, Kakan Kesbangpol Sekadau Koordinasi ke Tingkat Provinsi

18/03/2026

Jelang Lebaran 2026, DPD PSI Sekadau Salurkan Sembako ke Panti Asuhan Kasih Bunda

18/03/2026

Sembunyikan Sabu di Sarung Ponsel, Seorang Ibu di Mandor Kena Tangkap Polisi

12/03/2026

Bareskrim Bekuk Bandar Narkoba Asal Bima di Kubu Raya

13/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang