Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > News > Wartawan NTB Protes Keputusan PWI Pusat, Ini Penyebabnya
News

Wartawan NTB Protes Keputusan PWI Pusat, Ini Penyebabnya

Last updated: 25/04/2022 22:13
25/04/2022
News
Share

FOTO : H. Abdus Sukur (masker merah) bersama Pengurus PWI NTB dalam kesempatan bertemu dengan Kadis Kominfotik NTB (Ist)

MATARAM – radarkalbar.com

DUA Pengurus PWI NTB melayangkan protes terhadap PWI Pusat terkait hasil seleksi administrasi Training Of Trainer (TOT) calon penguji PWI. 

Kedua tersebut adalah Abdus Syukur menjabat Wakil Ketua dan Ahmad Ikliludin menjabat Bendahara PWI NTB.

Protes itu diajukan ke Ketua PWI Pusat Cq Direktur UKW PWI  merujuk pengumuman hasil seleksi calon penguji Uji Kompetensi wartawan (UKW) PWI, terdapat dua surat yang kami terima. Surat pertama  Nomor : 1920/PWI-P/LXXVI/2022 tanggal 22 April 2022 perihal Surat Pengumuman Seleksi TOT, terdapat nama Abdus Syukur dan Ahmad Ikliluddin sebagai calon peserta TOT dari Provinsi NTB.

Surat kedua berikutnya dengan nomor yang sama Nomor : 1920/PWI-P/LXXVI/2022 tanggal 22 April 2022 perihal Surat Pengumuman Seleksi TOT, nama Abdus Syukur dan Ahmad Ikliluddin tidak ada. Hanya tertera nama Jamhur Husein. Munculnya surat kedua yang diikuti pencoretan nama Abdus Syukur dan Ahmad Ikliluddin, tidak diikuti dengan penjelasan apapun.

Adanya dua surat dengan nama-nama peserta TOT yang berbeda dan menganulir nama Abdus Syukur dan Ahmad Ikliludin.

“Maka kami kata Ahmad Ikliluddin menilai pengurus pusat PWI tidak konsisten dalam membuat dan menetapkan  keputusan  hasil seleksi calon penguji Uji Kompetensi wartawan (UKW) PWI,” ungkapnya.

Kedua, jika pun dalih pengurus pusat PWI menganulir nama Abdus Syukur  dan Ahmad Ikliluddin karena pemegang kartu utama dari LPDS bukan dari PWI. Maka keputusan itu tidak sesuai dengan Peraturan Dasar PWI maupun Peraturan Dewan Pers.

“Keputusan calon penguji Uji Kompetensi wartawan (UKW) PWI  adalah pemegang kartu utama dari PWI, tidak memiliki dasar hukum,” sela Abdus Syukur.

Bukan hanya itu, pengurus pusat PWI dinilai telah berlaku sewenang-sewenang,  tidak konsisten dalam mengambil keputusan dan menerapkan kebijakan. Terdapat sejumlah penguji UKW PWI saat ini, bukan pemegang   kartu  utama dari PWI itu sendiri (silakan data sertifikasi   wartawan di dewanpers.or.id dibuka).

Ikliluddin menambahkan, pengurus pusat PWI tidak menjunjung asas kesamaan dan kesetaraan terhadap pengurus maupun anggota PWI pemegang kartu UKW dari  lembaga penguji di luar PWI.

Keputusan pengurus pusat PWI menerbitkan dua surat  pengumuman seleksi calon penguji UKW PWI dan menganulir nama  Abdus Syukur  dan Ahmad Ikliluddin tanpa penjelasan, menjurus  ke tindak pidana pencemaran nama baik.

“Terhadap hal-hal di atas tadi, kami mendesak pengurus pusat PWI meninjau ulang hasil  seleksi calon penguji Uji Kompetensi wartawan (UKW) PWI,” kata Ikliluddin

Dia juga mendesak pengurus pusat  PWI menerapkan asas kesamaan dan kesetaraan terhadap pengurus maupun anggota PWI yang memegang kartu UKW baik dari PWI maupun lembaga uji UKW lainnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pers Hendry CH Bangun menanggapi surat protes pengurus PWI NTB yang juga ditembuskan ke Dewan Pers  mengatakan itu (seleksi Calon Penguji PWI, Red) sepenuhnya kewenangan PWI Pusat. Tapi membuat surat kata dia sudah benar karena perlu ada penjelasan dan dasar penetapan kriterianya.

Yang jadi pertanyaan, kalau sekarang tidak boleh ikut yg pemegang kartu wartawan utama LPDS nyatanya banyak Penguji UKW PWI pemegang kartu UKW LPDS dan Lembaga uji lainnya pak.

“Iya artinya mereka harus konsekuen dan mencabut status penguji yang bukan bersertifikat Lembaga Uji PWI,” tegas Hendry.. (red****)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Calon PengujiPWITOT
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selebgram Oca Fahira Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Sungai Pinyuh

30/09/2025
Laskar Cinta Jokowi Minta Menkeu Purbaya Dipecat
16/10/2025
Pengedar Sabu di Balai Karangan Diciduk, 10 Paket Siap Edar Disita
12/10/2025
Langkah Twity ke Yogyakarta, Putri Kades Hilir Balai Menembus Panggung Nasional
23/10/2025
Drama Rekayasa Begal di Ketapang, Polisi Bongkar Kebohongan di Balik Laporan Palsu
09/10/2025

Berita Menarik Lainnya

Tantangan PWI Dalam Menjaga Kedaulatan Informasi

25/10/2025

Dinamika Jelang Kongres PWI, Munir Raih Dukungan Mayoritas Provinsi

21/08/2025

Kongres Persatuan PWI Siap Digelar, Dua Kubu Sepakat Akhiri Dualisme

03/08/2025

PWI Damai..! Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sakedang Sepakat Akhiri Konflik Lewat “Kongres Persatuan”

17/05/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang