Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Dewan Sekadau Lontarkan Peringatan Keras, Agar Perusahaan Tak Beli TBS Warga Semau “Liurnya”
Sekadau

Dewan Sekadau Lontarkan Peringatan Keras, Agar Perusahaan Tak Beli TBS Warga Semau “Liurnya”

Last updated: 25/04/2022 22:41
25/04/2022
Sekadau
Share

FOTO : Yodi Setiawan dan Abang Ramli (Ist)

SEKADAU – radarkalbar.com

KETUA Komisi II DPRD Sekadau, Yodi Setiawan meminta agar perusahaan yang membeli tandan buah segar (TBS) milik petani, hendaknya mengikuti harga yang ditentukan pemerintah. 

“Kita minta perusahaan tidak membeli TBS hanya untuk kepentingan bisnis semata. Tetapi harus mengikuti harga yang ditetapkan oleh pemerintah,” ucap Yodi Kepada media ini, pada Senen (25/04/2022).

Menurut dia, harga yang ditetapkan oleh pemerintah adalah hasil kesepakatan antara KUD dan perusahaan juga pemerintah dalam hal ini Dinas Perkebunan. Maka seyogianya perusahaan mengikuti dulu harga tersebut. Dan jangan membuat harga sendiri secara serampangan.

“Padahal kebijakan pemerintah untuk menghentikan ekspor belum berlaku. Namun harga TBS sudah terjun bebas,” kesalnya.

Senada dilontarkan, Anggota DPRD dari Partai Gerindra, Abang Ramli yang juga dengan tegas meminta agar perusahaan tidak melakukan spekulasi yang berlebihan dengan membeli TBS tidak mengindahkan harga yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Apabila perusahaan masih melakukan pembelian TBS dengan harga dibawah harga pemerintah. Nah, sebagai wakil rakyat kami bisa meminta Bupati Sekadau meninjau kembali ijin HGU perusahaan yang nakal tersebut,” cetusnya.

Sebab kata Abang Ramli, kelapa sawit tidak seperti komoditi lain, harga setiap bulannya sudah ditentukan berdasarkan saran pendapat dari semua pihak.

” Jadi untuk menentukan harga TBS itu tidak bisa seenaknya, ” tegas Abang Ramli.

Berikut daftar TBS berdasarkan tahun tanam hasil kesepakatan antara petani dan perusahaan bulan April 2022.

1. Umur tanaman 3 tahun
Rp.2.828,94

2. Umur tanaman 4 tahun
Rp.3.020,62

3. Umur tanaman 5 tahun
Rp. 3.224,44

4.Umur tanaman 6 tahun
Rp. 3.325,62

5. Umur tanaman 7 tahun
Rp.3.447,31

6. Umur tanaman 8 tahun
Rp. 3.553,49

7. Umur tanaman 9 tahun
Rp. 3.611,81

8. Umur tan. 10 s/d 20 tahun
Rp. 3.780,59

9. Umur tan. 21 tahun
Rp.3.716,84

10. Umur tan. 22 tahun
Rp. 3.700,54

11. Umur tan. 23 tahun
Rp. 3.614,22

12. Umur tan. 24 tahun
Rp. 3.495,70

13. Umur tan. 25 tahun
Rp.3.384,51.

 

 

 

 

Pewarta : Sutarjo

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Dewan SekadauTBS
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selebgram Oca Fahira Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Sungai Pinyuh

30/09/2025
Setahun Menghilang, Seorang Pria di Tayan, Ditemukan Tinggal Tengkorak
24/09/2025
Sore Mencekam di Sungai Pinyuh, Si Jago Merah Lahap Empat Rumah Warga di Jalan Karya Usaha
24/09/2025
Pengedar Sabu di Balai Karangan Diciduk, 10 Paket Siap Edar Disita
12/10/2025
Laskar Cinta Jokowi Minta Menkeu Purbaya Dipecat
16/10/2025

Berita Menarik Lainnya

Mantap..! Ranto Harumkan Nama Sekadau, Sumbang Perunggu untuk Kalbar di PON Bela Diri Kudus 2025

18/10/2025

Bupati Aron dan Dandim Resmi Mulai Pembangunan Koperasi Desa di Sungai Ringin

18/10/2025

Arus Sungai Mengganas, Jembatan di Dusun Landau Mentawak Ambruk Seketika

18/10/2025

Polres Sekadau Dukung Swasembada Nasional Lewat Penanaman Jagung Serentak

09/10/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang