Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Dewan Sekadau Lontarkan Peringatan Keras, Agar Perusahaan Tak Beli TBS Warga Semau “Liurnya”
Sekadau

Dewan Sekadau Lontarkan Peringatan Keras, Agar Perusahaan Tak Beli TBS Warga Semau “Liurnya”

Last updated: 25/04/2022 22:41
25/04/2022
Sekadau
Share

FOTO : Yodi Setiawan dan Abang Ramli (Ist)

SEKADAU – radarkalbar.com

KETUA Komisi II DPRD Sekadau, Yodi Setiawan meminta agar perusahaan yang membeli tandan buah segar (TBS) milik petani, hendaknya mengikuti harga yang ditentukan pemerintah. 

“Kita minta perusahaan tidak membeli TBS hanya untuk kepentingan bisnis semata. Tetapi harus mengikuti harga yang ditetapkan oleh pemerintah,” ucap Yodi Kepada media ini, pada Senen (25/04/2022).

Menurut dia, harga yang ditetapkan oleh pemerintah adalah hasil kesepakatan antara KUD dan perusahaan juga pemerintah dalam hal ini Dinas Perkebunan. Maka seyogianya perusahaan mengikuti dulu harga tersebut. Dan jangan membuat harga sendiri secara serampangan.

“Padahal kebijakan pemerintah untuk menghentikan ekspor belum berlaku. Namun harga TBS sudah terjun bebas,” kesalnya.

Senada dilontarkan, Anggota DPRD dari Partai Gerindra, Abang Ramli yang juga dengan tegas meminta agar perusahaan tidak melakukan spekulasi yang berlebihan dengan membeli TBS tidak mengindahkan harga yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Apabila perusahaan masih melakukan pembelian TBS dengan harga dibawah harga pemerintah. Nah, sebagai wakil rakyat kami bisa meminta Bupati Sekadau meninjau kembali ijin HGU perusahaan yang nakal tersebut,” cetusnya.

Sebab kata Abang Ramli, kelapa sawit tidak seperti komoditi lain, harga setiap bulannya sudah ditentukan berdasarkan saran pendapat dari semua pihak.

” Jadi untuk menentukan harga TBS itu tidak bisa seenaknya, ” tegas Abang Ramli.

Berikut daftar TBS berdasarkan tahun tanam hasil kesepakatan antara petani dan perusahaan bulan April 2022.

1. Umur tanaman 3 tahun
Rp.2.828,94

2. Umur tanaman 4 tahun
Rp.3.020,62

3. Umur tanaman 5 tahun
Rp. 3.224,44

4.Umur tanaman 6 tahun
Rp. 3.325,62

5. Umur tanaman 7 tahun
Rp.3.447,31

6. Umur tanaman 8 tahun
Rp. 3.553,49

7. Umur tanaman 9 tahun
Rp. 3.611,81

8. Umur tan. 10 s/d 20 tahun
Rp. 3.780,59

9. Umur tan. 21 tahun
Rp.3.716,84

10. Umur tan. 22 tahun
Rp. 3.700,54

11. Umur tan. 23 tahun
Rp. 3.614,22

12. Umur tan. 24 tahun
Rp. 3.495,70

13. Umur tan. 25 tahun
Rp.3.384,51.

 

 

 

 

Pewarta : Sutarjo

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Dewan SekadauTBS
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

21 jam lalu
Jajanan Anak Berujung Duka, Bocah di Sungai Pinyuh Meninggal Dunia
10/01/2026
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Tiga Pria di Delta Pawan Kena Tangkap Polisi, Kasusnya Cukup Berat
07/01/2026

Berita Menarik Lainnya

Bupati Sekadau Resmikan Rumah Adat Serasau, Simbol Pelestarian Budaya Dayak Ketungau Tesaek

25/01/2026

Sanherib FC Juara Open Turnamen HUT Pemda Sekadau

23/01/2026

Seorang Anak Ditemukan Meninggal Dunia Akibat Tenggelam di Sungai Kapuas

18/01/2026

Tim Satreskrim Polres Sekadau Amankan Seorang Pria, Kasusnya Cukup Berat

12/01/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang