Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Gelar FGD, Bahas Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla
NewsSekadau

Gelar FGD, Bahas Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla

Last updated: 26/03/2021 08:36
25/03/2021
News Sekadau
Share

POTO : Saat pelaksanaan FGD berlangsung di Hotel Vinca Borneo, Kamis (25/3/2021)

radarkalbar.com, SEKADAU –
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) saat ini menjadi trending topic dan menjadi isu nasional.

Mengingat begitu luas dampak yang ditimbulkannya sehingga perlu penanganan yang tepat dan serius.

Hal ini terungkap saat Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko memaparkan landasan hukum terkait karhutla dalam Focus Grup Discussion (FGD) yang berlangsung di Hotel Vinca Borneo, Kamis (25/3/2021)

Acara tersebut bertajuk mewujudkan Kabupaten Sekadau bebas asap, untuk itub optimalisasi peran kepala desa dan pemangku adat sangat dibutuhkan guna pencegahan dan pengendalian karhutla.

Menurut Kapolres saol landasan hukum tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar bagi masyarakat maupun koorporasi adalah terkait UU Lingkungan Hidup, UU Kehutanan, UU Perkebunan dan KUHP.

Sesuai landasan hukum tersebut, maka dalam perkembangannya dengan memperhatikan kearifan lokal dan difasilitasi oleh Pergub nomor 103 tahun 2020, yang isinya mengenai syarat dan ketentuan untuk membuka lahan.

“Salah satunya mengenai pembakaran terbatas dengan luas maksimal 2 hektar untuk setiap KK, dibuatnya sekat pembatas api, untuk mencegah penjalaran api saat menbakar, penyediaan alat pemadam yang memadai, melaporkan kepada pemilik lahan sekitar saat akan membakar, dilakukan secara bergiliran melalui izin perangkat desa”, jelasnya.

Pada ketentuan lain sambung dia, yang harus dipatuhi dalam Pergub tersebut saat membakar, hendaknya mulai dari tepi sesuai arah angin dan hanya boleh dilakukan pada lahan mineral, tidak boleh pada lahan gambut.

Untuk ia meminta kepada para pemangku adat maupun kepala desa, agar dapat mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat. Tujuannya, agar mereka paham ketentuan atau regulasi yang harus ditaati dalam pembukaan lahan.

” Supaya bisa meminimalisir dampak Karhutla,” ingatnya.

Turut hadir Plh. Bupati Sekadau, Dinas Lingkungan Hidup, BPBD, Manggala Agni, Danramil, DAD, Kapolsek jajaran, perwakilan kepala desa dan ketua adat di Kabupaten Sekadau.

Pewarta/editor : Sutarjo.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Karhutla
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Renungan Akhir Tahun 2025, Ketua SMSI Kalbar : Media Lokal Dipandang Sebelah Mata

31/12/2025
Jajanan Anak Berujung Duka, Bocah di Sungai Pinyuh Meninggal Dunia
10/01/2026
Derai Hujan dan Duka Malam Tahun Baru, Pelajar di Mempawah Tewas dalam Laka Lantas
01/01/2026
Pencarian Berakhir Duka, Nelayan Sungai Bundung Ditemukan Meninggal di Pesisir Kijing
28/12/2025
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026

Berita Menarik Lainnya

Gus Raden Syihab Tegaskan Aksi Cepat Laskar IKAMA Hadapi Ancaman Karhutla

2 jam lalu

Bupati Sekadau Resmikan Rumah Adat Serasau, Simbol Pelestarian Budaya Dayak Ketungau Tesaek

25/01/2026

Tim Gabungan Padamkan 24 Titik Api Karhutla di Kubu Raya, Lahan Terbakar Dipasangi Garis Polisi

24/01/2026

Sanherib FC Juara Open Turnamen HUT Pemda Sekadau

23/01/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang