Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Diduga Tersandung Korupsi Dana PAM Pilgub 2018, Mantan Kapolres Sanggau Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta
Sanggau

Diduga Tersandung Korupsi Dana PAM Pilgub 2018, Mantan Kapolres Sanggau Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

Last updated: 25/03/2021 20:53
25/03/2021
Sanggau
Share

POTO : Sidang secara online di Pengadilan Tipikor Pontianak (ist).

radarkalbar.com, SANGGAU – RK mantan Kapolres Sanggau kembali menjalani persidangan atas kasus dugaan korupsi dana pengamanan pemilihan gubernur (PAM Pilgub) 2018 lalu di Kabupaten Sanggau, pada Kamis (25/3/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Tengku Firdaus ditemui di ruang kerjanya, pada Kamis (25/3/2021) mengatakan dalam sidang yang dipimpin Richmond PB Sitoroes sebagai hakim ketua, Mardiantos dan Edward Samosir. Dan masing-masing sebagai hakim anggota itu betlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan, beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam persidangan tindak pidana korupsi yang di gelar secara online.

“Tuntutan ini berdasarkan usulan kita ke Kejaksaan Agung dan turunan dari Kejaksaan Agung sudah dibacakan hari ini terhadap terdakwa dituntut melanggar pasal 3 Junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang UU perubahan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider JPU dengan amar tuntutan menghukum terdakwa RK pidana penjara selama 4 Tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara,” ungkapnya.

Menurut Firdaus, selain dituntut 4 tahun penjara terdakwa RK juga dihukum denda Rp 200 juta dan jika tidak membayar denda maka terdakwa RK dikenakan subsider 6 bulan kurungan.

“Selain itu juga ada pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3.004.000.337,487. Untuk uang pengganti ini terdakwa RK sudah menitipkan kepada penyidik untuk diteruskan ke Penuntut Umum sebesar Rp.1.000.081.000,899. Jadi sisanya nanti dibebankan kepada terdakwa untuk membayarnya. Jika terdakwa dalam satu bulan setelah putusan ingkrah tidak mampu membayar maka dikenakan pidana penjara lagi selama 2 tahun penjara,” paparnya.

Menurut Firdaus, untuk agenda sidang minggu depan, akan mendengarkan pledoi dari terdakwa dilanjutkan replik atau jawaban JPU atas pembelaan terdakwa diakhiri sidang putusan.

Pewarta : Abin.

Editor : Sery Tayan.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Korupsi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keselamatan Diabaikan, Proyek Jembatan di Mempawah Renggut Nyawa Warga, APH Mesti Bertindak

23/08/2025
Putra Kencana Sambas Juara Bidar Se-Kalbar, Lomba Robo-Robo Mempawah Seru dan Penuh Gengsi
20/08/2025
KPMKB Surabaya Desak Penuntasan “Kasus” Warga Tewas Tertimpa Pohon di Proyek Jembatan Mempawah
04/09/2025
Tragedi Tongkang Sinar Kota Besi III di Dermaga PT STIM Tayan, Dua ABK Meregang Nyawa, Polisi Selidiki Penyebabnya
27/08/2025
Dari Persiwah ke Sambas, Jejak Abadi Ruslan M Saleh Kini Hanya Tinggal Kenangan, Ia Telah Berpulang Dipanggil sang Khalik
09/09/2025

Berita Menarik Lainnya

Posbakum Jadi Solusi, Pemkab Sanggau Dukung Penuh Program Nasional Asta Cita

17 jam lalu

Paradje’ Pesaka Negeri 2025 Siap Digelar 24 – 27 September : Tradisi, Hiburan, dan Marwah Melayu Sanggau

11/09/2025

Rotasi Jabatan : Pergi dengan Kenangan, Datang dengan Harapan, AKP Sihar Binardi Siagian Jabat Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu

10/09/2025

Aswin Khatib Dilantik Jadi Sekda Sanggau, Bupati Ontot Tekankan Peran Strategis

08/09/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang