Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Polsek Teluk Pakedai Tangkap Pelaku Pencurian Sawit di Perkebunan PT. Rezeki Kencana
Kalbar

Polsek Teluk Pakedai Tangkap Pelaku Pencurian Sawit di Perkebunan PT. Rezeki Kencana

Last updated: 26/02/2025 10:01
25/02/2025
Kalbar
Share

FOTO : Tersangka SUR, yang diamankan ke Polsek Teluk Pakedai [ist]

redaksi – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Tim Unit Reskrim Polsek Teluk Pakedai, Kubu Raya berhasil mengungkap aksi pencurian buah kelapa sawit di lahan PT. Rezeki Kencana, Dusun Mekar Indah, Desa Sungai Deras, pada Sabtu (22/2/2025) dini hari.

Kapolsek Teluk Pakedai, AKP Sumarno, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah mengatakan pelaku lebih dulu diamankan oleh pihak keamanan perusahaan sebelum diserahkan kepada polisi.

“Pelaku tertangkap sedang memanen buah sawit secara ilegal sekitar pukul 03.00 WIB. Seorang karyawan pemanen perusahaan yang tengah melakukan pengecekan di area perkebunan LU 1 memergoki aksi tersebut dan langsung melaporkannya ke manajemen PT. Rezeki Kencana, yang kemudian menghubungi pihak kepolisian,” ungkap Ade, Senin (24/2/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Unit Reserse Polsek Teluk Pakedai segera menuju lokasi kejadian. Setelah melakukan interogasi singkat di tempat, SUR mengakui perbuatannya.

Polisi pun mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 890 kilogram buah sawit hasil curian, yang ditaksir merugikan perusahaan sebesar Rp2.848.000.

Saat ini, SUR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Penyidik Polsek Teluk Pakedai masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini guna proses hukum lebih lanjut.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindakan kriminal di sekitar mereka. Jika menemukan kejadian mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup Aiptu Ade. [red/r]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Pencuri buah kelapa sawitPolsek Teluk PakedaiTBS
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selebgram Oca Fahira Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Sungai Pinyuh

30/09/2025
Setahun Menghilang, Seorang Pria di Tayan, Ditemukan Tinggal Tengkorak
24/09/2025
Sore Mencekam di Sungai Pinyuh, Si Jago Merah Lahap Empat Rumah Warga di Jalan Karya Usaha
24/09/2025
Pengedar Sabu di Balai Karangan Diciduk, 10 Paket Siap Edar Disita
12/10/2025
Laskar Cinta Jokowi Minta Menkeu Purbaya Dipecat
16/10/2025

Berita Menarik Lainnya

Perkuat Kapasitas Pengurus PC dan PAC, LDII Kubu Raya Harap Kinerja Organisasi Meningkat

23 jam lalu

Kurir Kabur, Charger Berisi Sabu Terkuak di Pos Penjagaan Lapas Kelas IIA Pontianak

18/10/2025

Mantap..! Ranto Harumkan Nama Sekadau, Sumbang Perunggu untuk Kalbar di PON Bela Diri Kudus 2025

18/10/2025

Bupati Aron dan Dandim Resmi Mulai Pembangunan Koperasi Desa di Sungai Ringin

18/10/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang