Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Landak > Satreskrim Polres Landak Amankan Tersangka Perkosaan terhadap Penyandang Disabilitas
HukumLandak

Satreskrim Polres Landak Amankan Tersangka Perkosaan terhadap Penyandang Disabilitas

Last updated: 25/01/2026 13:04
25/01/2026
Hukum Landak
Share

FOTO : Tersangka M, saat diperiksa penyidik Polres Landak (ist)

Tim liputan – radarkalbar.com

LANDAK – Penyidik Satreskrim Polres Landak menetapkan seorang pria berinisial M sebagai tersangka kasus perkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di Kecamatan Mandor.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat dalam proses pemeriksaan.

Tersangka M diamankan oleh tim Satreskrim Polres Landak pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di Dusun Agak Hulu, Desa Bebatung, Kecamatan Mandor.

Pengungkapan kasus ini kemudian diumumkan pada Sabtu, 24 Januari 2026.
Kasus tersebut bermula dari laporan dugaan perkosaan yang terjadi pada Oktober 2025. Saat itu, korban berinisial IA mendatangi rumah terlapor untuk menjual pakis.

Namun, korban justru dibawa masuk ke dalam rumah dan disetubuhi oleh pelaku. Setelah kejadian, korban diberi uang sebesar Rp 100.000.

Peristiwa serupa kembali terjadi dalam bulan yang sama. Saat korban sedang mencari pakis, dan bertemu kembali dengan pelaku yang kemudian memanggil korban dan kembali melakukan perbuatan serupa di lokasi berbeda. Usai kejadian kedua, korban menerima uang sebesar Rp 50.000.

Perkembangan kasus terjadi ketika M memenuhi undangan penyidik Polres Landak pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Namun, dalam proses pemeriksaan, penyidik menemukan fakta yang mengarah pada keterlibatan langsung yang bersangkutan sebagai pelaku utama.

Setelah dilakukan gelar perkara, status M resmi dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Polisi kemudian langsung melakukan penangkapan pada hari yang sama.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak dua kali, masing-masing di rumahnya dan di area hutan di belakang rumah korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi, S.H., menyatakan penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam melindungi korban kejahatan seksual.

“Polres Landak berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual tanpa pandang bulu, terlebih jika korban berada dalam kondisi rentan,” ujarnya.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Landak untuk menjalani proses penyidikan lanjutan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan. (RED)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kecamatan mandorLandakPolres Landak
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Tiga Hari Buron, Tahanan Kejari Pontianak yang Kabur Berhasil Ditangkap di Kampung Beting

14/03/2026

GNPK RI Kalbar Resmi Laporkan Proyek Pemukiman Kumuh Rp 7,3 Miliar ke Kejati

13/03/2026

Rugikan Negara Rp 5 Miliar, Dua Tersangka Korupsi Hibah SMA Mujahidin Resmi Ditahan

13/03/2026

Sembunyikan Sabu di Sarung Ponsel, Seorang Ibu di Mandor Kena Tangkap Polisi

12/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang