Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Jangan “Akali” Pajak..! Pemilik Alat Berat Wajib Laporkan Semua Unit
Sanggau

Jangan “Akali” Pajak..! Pemilik Alat Berat Wajib Laporkan Semua Unit

Last updated: 25/07/2025 15:23
24/07/2025
Sanggau
Share

FOTO : Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Pendapatan Daerah (PPD) Wilayah Sanggau, Heri Nurhasbi [ ist ]

redaksi – RADARKALBAR.COM

SANGGAU – Pemerintah mengingatkan para pengusaha alat berat di Kabupaten Sanggau untuk bersikap jujur dan transparan dalam melaporkan jumlah unit alat berat yang dimiliki.

Hal ini menyusul rencana pemungutan pajak alat berat yang akan mulai diberlakukan pada tahun 2025, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Pendapatan Daerah (PPD) Wilayah Sanggau, Heri Nurhasbi, mengungkapkan hingga saat ini masih banyak pemilik alat berat yang belum menyampaikan data kepemilikannya kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Pemerintah membutuhkan data yang akurat agar proses pemungutan pajak bisa berjalan sesuai aturan. Kami minta pemilik alat berat tidak menyembunyikan jumlah alat yang dimiliki,” tegas Heri saat ditemui awak media, Kamis (24/7/2025).

Heri menjelaskan, terdapat beberapa pemilik yang telah melaporkan alat beratnya. Namun, masih terkendala dalam perhitungan pajak, karena menunggu penetapan nilai jual alat dari pemerintah pusat sebagai dasar penghitungan.

“Besaran pajak mengacu pada nilai jual alat berat yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri, dihitung berdasarkan merk, tipe, dan tahun. Tarifnya sebesar 0,2 persen dari nilai jual,” jelasnya.

Ia menegaskan pajak ini berlaku secara nasional dan mulai diberlakukan penuh tahun depan.

Untuk itu, ia mengimbau seluruh pemilik alat berat untuk segera melakukan pendaftaran ke UPT PPD wilayah Sanggau atau kantor pelayanan pajak daerah terdekat.

“Kami beri kesempatan sekarang untuk melapor. Jangan sampai nanti justru terkena sanksi administratif karena terlambat atau menyembunyikan data,” tutup Heri. [Hr/red ].

Editor : SerY TayaN

Publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Alat beratPajakpemilik alat berat
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Pulang Jemput Anak Mengaji, Ibu Muda Tewas Ditabrak

02/06/2026
Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan
29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Korban Lakalantas di Jalan Raya Sungai Batang, Sungai Pinyuh Bertambah
03/06/2026
Santriwati yang Hamil tanpa Pernah Gituan, Terungkap, Pelakunya Pengasuh Ponpes
28/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Salahnya Dimana? Program MBG di Sanggau Malah Diwarnai Kenaikan Kasus Stunting

08/06/2026

Kasus DBD Meningkat, Anggota DPRD Sanggau Desak Dinkes Proaktif dan Evaluasi SOP Fogging

03/06/2026

Terkait Tata Niaga TBS, PKS Rimba Belian Disorot LSM Citra Hanura

21/05/2026

Langgar Aturan Jalan Nasional, Kanopi Toko Hero Sticker Mesti Dibongkar, Berani kah Ju?

15/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang