Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Jangan “Akali” Pajak..! Pemilik Alat Berat Wajib Laporkan Semua Unit
Sanggau

Jangan “Akali” Pajak..! Pemilik Alat Berat Wajib Laporkan Semua Unit

Last updated: 25/07/2025 15:23
24/07/2025
Sanggau
Share

FOTO : Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Pendapatan Daerah (PPD) Wilayah Sanggau, Heri Nurhasbi [ ist ]

redaksi – RADARKALBAR.COM

SANGGAU – Pemerintah mengingatkan para pengusaha alat berat di Kabupaten Sanggau untuk bersikap jujur dan transparan dalam melaporkan jumlah unit alat berat yang dimiliki.

Hal ini menyusul rencana pemungutan pajak alat berat yang akan mulai diberlakukan pada tahun 2025, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Pendapatan Daerah (PPD) Wilayah Sanggau, Heri Nurhasbi, mengungkapkan hingga saat ini masih banyak pemilik alat berat yang belum menyampaikan data kepemilikannya kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Pemerintah membutuhkan data yang akurat agar proses pemungutan pajak bisa berjalan sesuai aturan. Kami minta pemilik alat berat tidak menyembunyikan jumlah alat yang dimiliki,” tegas Heri saat ditemui awak media, Kamis (24/7/2025).

Heri menjelaskan, terdapat beberapa pemilik yang telah melaporkan alat beratnya. Namun, masih terkendala dalam perhitungan pajak, karena menunggu penetapan nilai jual alat dari pemerintah pusat sebagai dasar penghitungan.

“Besaran pajak mengacu pada nilai jual alat berat yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri, dihitung berdasarkan merk, tipe, dan tahun. Tarifnya sebesar 0,2 persen dari nilai jual,” jelasnya.

Ia menegaskan pajak ini berlaku secara nasional dan mulai diberlakukan penuh tahun depan.

Untuk itu, ia mengimbau seluruh pemilik alat berat untuk segera melakukan pendaftaran ke UPT PPD wilayah Sanggau atau kantor pelayanan pajak daerah terdekat.

“Kami beri kesempatan sekarang untuk melapor. Jangan sampai nanti justru terkena sanksi administratif karena terlambat atau menyembunyikan data,” tutup Heri. [Hr/red ].

Editor : SerY TayaN

Publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Alat beratPajakpemilik alat berat
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025
Pertama Kali Terjadi, Kasus Pencurian Mobil Gemparkan Warga Pasir Wan Salim, Pemilik Lapor Polisi
30/11/2025
Hampir Seluruh Nahdliyin Sepakat Gus Yahya Diberhetikan sebagai Ketum PBNU
22/11/2025
Pesan Ria Norsan : SMSI Wajib Jadi Guardian of Unity di Ruang Digital
30/11/2025
Tim Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sejumlah Lokasi di Sintang, Terkait Kasus Ini
21/11/2025

Berita Menarik Lainnya

Api Lahap Deretan Mess PT SAP di Toba, 16 Keluarga Terpaksa Mengungsi

18 jam lalu

Waspadai Dampak Cuaca Ekstrem, Petugas Polsek Tayan Hilir Rutin Pantau Debit Sungai Kapuas

18 jam lalu

Sanggau Tunjukkan Kepedulian, Kirim Bantuan ke Korban Bencana Sumatera

05/12/2025

Musibah Angin Puting Beliung, Seorang Warga di Parindu Meninggal Duni

22/11/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang