Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Jangan “Akali” Pajak..! Pemilik Alat Berat Wajib Laporkan Semua Unit
Sanggau

Jangan “Akali” Pajak..! Pemilik Alat Berat Wajib Laporkan Semua Unit

Last updated: 25/07/2025 15:23
24/07/2025
Sanggau
Share

FOTO : Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Pendapatan Daerah (PPD) Wilayah Sanggau, Heri Nurhasbi [ ist ]

redaksi – RADARKALBAR.COM

SANGGAU – Pemerintah mengingatkan para pengusaha alat berat di Kabupaten Sanggau untuk bersikap jujur dan transparan dalam melaporkan jumlah unit alat berat yang dimiliki.

Hal ini menyusul rencana pemungutan pajak alat berat yang akan mulai diberlakukan pada tahun 2025, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Pendapatan Daerah (PPD) Wilayah Sanggau, Heri Nurhasbi, mengungkapkan hingga saat ini masih banyak pemilik alat berat yang belum menyampaikan data kepemilikannya kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Pemerintah membutuhkan data yang akurat agar proses pemungutan pajak bisa berjalan sesuai aturan. Kami minta pemilik alat berat tidak menyembunyikan jumlah alat yang dimiliki,” tegas Heri saat ditemui awak media, Kamis (24/7/2025).

Heri menjelaskan, terdapat beberapa pemilik yang telah melaporkan alat beratnya. Namun, masih terkendala dalam perhitungan pajak, karena menunggu penetapan nilai jual alat dari pemerintah pusat sebagai dasar penghitungan.

“Besaran pajak mengacu pada nilai jual alat berat yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri, dihitung berdasarkan merk, tipe, dan tahun. Tarifnya sebesar 0,2 persen dari nilai jual,” jelasnya.

Ia menegaskan pajak ini berlaku secara nasional dan mulai diberlakukan penuh tahun depan.

Untuk itu, ia mengimbau seluruh pemilik alat berat untuk segera melakukan pendaftaran ke UPT PPD wilayah Sanggau atau kantor pelayanan pajak daerah terdekat.

“Kami beri kesempatan sekarang untuk melapor. Jangan sampai nanti justru terkena sanksi administratif karena terlambat atau menyembunyikan data,” tutup Heri. [Hr/red ].

Editor : SerY TayaN

Publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Alat beratPajakpemilik alat berat
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Surat Kades Tak Kunjung Berbalas, Viral di Medsos, Namun Perbaikan Jembatan Temurak Meliau Masih Menggantung?

14/05/2026
Ratusan Orang Antusias Nobar Film Pesta Babi di Mempawah
22 jam lalu
“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?
07/05/2026
Mengenal Indri Wahyuni, Dikenal Mrs Artikulasi Saat Skakmat Regu SMAN 1 Pontianak
11/05/2026
Korupsi Jalan Lambau..! Penyidik Kejari Bengkayang Seret Direktur PT MPK dan “Makelar” Dokumen Jadi Tersangka
30/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Terkait Tata Niaga TBS, PKS Rimba Belian Disorot LSM Citra Hanura

21/05/2026

Langgar Aturan Jalan Nasional, Kanopi Toko Hero Sticker Mesti Dibongkar, Berani kah Ju?

15/05/2026

Langgar Aturan Tata Ruang? Kanopi Toko Hero Sticker Tetap Dipasang Meski Sempat Dihentikan

13/05/2026

Ban Pecah..! Avanza Seruduk NMAX di Jalan Batang Tarang – Sosok, Tewaskan Bapak dan Anak

11/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang