Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Unit Tipidter Polres Sanggau Gagalkan Pengiriman 66,8 Kilogram, Sisik Trenggiling ke Sumut
Sanggau

Unit Tipidter Polres Sanggau Gagalkan Pengiriman 66,8 Kilogram, Sisik Trenggiling ke Sumut

Last updated: 25/07/2024 01:23
24/07/2024
Sanggau
Share

FOTO : rangkaian konferensi pers dipimpin Wakapolres Sanggau, Kompol Yapet Efraim Patabang [ist]

Pewarta : Basilius Tera | Editor : Sery Tayan

SANGGAU – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sanggau di back up personel Polsek Kembayan berhasil menggagalkan perniagaan organ tubuh hewan dilindungi.

Organ tubuh hewan dilindungi ini, berupa sisik Trenggiling (Manis Javanica). Tak tanggung-tanggung, Sisik Trenggiling ini seberat 66,8 kilogram (Kg).

Sisik Trenggiling ini, diamankan dari tersangka pasangan suami isteri, berinisial ME (36) dan FA (52), saat tim gabungan melaksanakan razia di kawasan Simpang Balai Sebut Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau, Senin (15/7/2024) malam.

Hal ini dipaparkan, Kasat Reskrim AKP Indrawan Wira Saputra, dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Sanggau, Kompol Yapet Efraim Patabang, berlangsung di Basement Mapolres Sanggau, Rabu (24/7/2024).

Menurut Indrawan, Sisik Trenggiling ini akan dikirim kedua tersangka ke Sumatra Utara (Sumut) melalui salah satu jasa pengiriman barang.

“Tersangka ME dan FA membeli Sisik Trenggiling di Kecamatan Kembayan dan Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang dengan harga bervariatif. Jadi, Sisik trenggiling dibeli pelaku dengan seharga Rp 200 ribu rupiah untuk yang bersih dan yang kotor sekitaran Rp 300 ribu rupiah sampai Rp 700 ribu rupiah per kilonya,” tuturnya.

“Dan akan dijual kembali ke Sumatra Utara dangan harga Rp 1.000.000 per kilonya. Nah, kita juga sudah mengantongi nama penampung sisik trenggiling yang saat ini ada di Sumatra Utara, dengan nama inisial M dan saat ini kita sudah berkoordinasi dengan Polda Sumatra Utara dan sekarang masih dalam pengejaran,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka ME dan FA akan dikenakan dengan Undang-undang pasal 40 ayat 2 dan pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, dan Ekosistemnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Polsek KembayanSisik trenggilingUnit Tipidter
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selamat dari Tabrakan, Truk CPO Justru Masuk Parit, Kerugian Capai Puluhan Juta

07/08/2025
Alumni Tuntut Saiful Anam dan Awam Sanjaya Bertanggung Jawab atas Mati Suri Darul Ma’arif Sintang
10/08/2025
Tangis Bocah Pecah di Jembatan Kuala Mempawah, Tali Layangan Lukai Wajahnya Saat Menuju Tempat Hiburan
04/08/2025
Tampil Solid dan Kompak, Tim SKL Kunci Gelar Juara Voli Antar Desa Zona I se Kabupaten Mempawah
05/08/2025
Poros Muda NU Desak Copot Ketua LP Ma’arif Sintang, Mundur Itu Terhormat, Sebelum Semuanya Terlambat
08/08/2025

Berita Menarik Lainnya

Tragedi Tongkang Sinar Kota Besi III di Dermaga PT STIM Tayan, Dua ABK Meregang Nyawa, Polisi Selidiki Penyebabnya

6 jam lalu

Sengkarut Hutan Adat di Sanggau, Ketori dan Dosan Lawan Dominasi Konsesi

7 jam lalu

Hadapi KLB Rabies, Pemkab Sanggau Siapkan 18 Ribu Vaksin Hewan

8 jam lalu

Rabies Jadi KLB, Pemkab Sanggau Intensifkan Vaksinasi Hewan Penular

27/08/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang