Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Unit Tipidter Polres Sanggau Gagalkan Pengiriman 66,8 Kilogram, Sisik Trenggiling ke Sumut
Sanggau

Unit Tipidter Polres Sanggau Gagalkan Pengiriman 66,8 Kilogram, Sisik Trenggiling ke Sumut

Last updated: 25/07/2024 01:23
24/07/2024
Sanggau
Share

FOTO : rangkaian konferensi pers dipimpin Wakapolres Sanggau, Kompol Yapet Efraim Patabang [ist]

Pewarta : Basilius Tera | Editor : Sery Tayan

SANGGAU – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sanggau di back up personel Polsek Kembayan berhasil menggagalkan perniagaan organ tubuh hewan dilindungi.

Organ tubuh hewan dilindungi ini, berupa sisik Trenggiling (Manis Javanica). Tak tanggung-tanggung, Sisik Trenggiling ini seberat 66,8 kilogram (Kg).

Sisik Trenggiling ini, diamankan dari tersangka pasangan suami isteri, berinisial ME (36) dan FA (52), saat tim gabungan melaksanakan razia di kawasan Simpang Balai Sebut Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau, Senin (15/7/2024) malam.

Hal ini dipaparkan, Kasat Reskrim AKP Indrawan Wira Saputra, dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Sanggau, Kompol Yapet Efraim Patabang, berlangsung di Basement Mapolres Sanggau, Rabu (24/7/2024).

Menurut Indrawan, Sisik Trenggiling ini akan dikirim kedua tersangka ke Sumatra Utara (Sumut) melalui salah satu jasa pengiriman barang.

“Tersangka ME dan FA membeli Sisik Trenggiling di Kecamatan Kembayan dan Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang dengan harga bervariatif. Jadi, Sisik trenggiling dibeli pelaku dengan seharga Rp 200 ribu rupiah untuk yang bersih dan yang kotor sekitaran Rp 300 ribu rupiah sampai Rp 700 ribu rupiah per kilonya,” tuturnya.

“Dan akan dijual kembali ke Sumatra Utara dangan harga Rp 1.000.000 per kilonya. Nah, kita juga sudah mengantongi nama penampung sisik trenggiling yang saat ini ada di Sumatra Utara, dengan nama inisial M dan saat ini kita sudah berkoordinasi dengan Polda Sumatra Utara dan sekarang masih dalam pengejaran,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka ME dan FA akan dikenakan dengan Undang-undang pasal 40 ayat 2 dan pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, dan Ekosistemnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Polsek KembayanSisik trenggilingUnit Tipidter
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

26/06/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Proyek Jalan Nasional Rp 146,9 Miliar di Mempawah Jadi Sorotan, Ketua Kadin : Mestinya Dikerjakan Secara Profesional
09/07/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Imigrasi Sanggau Tegas..!WNA China Dideportasi Usai Ketahuan Bekerja Ilegal di Tayan

08/07/2025

Waspadai Kawin Campur Bermodus, Imigrasi Sanggau Kumpulkan TIMPORA Sekadau Perkuat Pengawasan Orang Asing

08/07/2025

Wagub Kalbar Berikan Warning ke Perusahaan, CSR Itu Kewajiban dari Laba Bersih, Bukan Sekadar Donasi

07/07/2025

Wagub Krisantus Buka Gawai Adat Dayak Nosu Minu Podi ke – XXI di Sanggau, Tradisi dan Ekonomi Lokal Bergerak Bersama

07/07/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang