FOTO : rangkaian konferensi pers dipimpin Wakapolres Sanggau, Kompol Yapet Efraim Patabang [ist]
Pewarta : Basilius Tera | Editor : Sery Tayan
SANGGAU – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sanggau di back up personel Polsek Kembayan berhasil menggagalkan perniagaan organ tubuh hewan dilindungi.
Organ tubuh hewan dilindungi ini, berupa sisik Trenggiling (Manis Javanica). Tak tanggung-tanggung, Sisik Trenggiling ini seberat 66,8 kilogram (Kg).
Sisik Trenggiling ini, diamankan dari tersangka pasangan suami isteri, berinisial ME (36) dan FA (52), saat tim gabungan melaksanakan razia di kawasan Simpang Balai Sebut Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau, Senin (15/7/2024) malam.
Hal ini dipaparkan, Kasat Reskrim AKP Indrawan Wira Saputra, dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Sanggau, Kompol Yapet Efraim Patabang, berlangsung di Basement Mapolres Sanggau, Rabu (24/7/2024).
Menurut Indrawan, Sisik Trenggiling ini akan dikirim kedua tersangka ke Sumatra Utara (Sumut) melalui salah satu jasa pengiriman barang.
“Tersangka ME dan FA membeli Sisik Trenggiling di Kecamatan Kembayan dan Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang dengan harga bervariatif. Jadi, Sisik trenggiling dibeli pelaku dengan seharga Rp 200 ribu rupiah untuk yang bersih dan yang kotor sekitaran Rp 300 ribu rupiah sampai Rp 700 ribu rupiah per kilonya,” tuturnya.
“Dan akan dijual kembali ke Sumatra Utara dangan harga Rp 1.000.000 per kilonya. Nah, kita juga sudah mengantongi nama penampung sisik trenggiling yang saat ini ada di Sumatra Utara, dengan nama inisial M dan saat ini kita sudah berkoordinasi dengan Polda Sumatra Utara dan sekarang masih dalam pengejaran,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka ME dan FA akan dikenakan dengan Undang-undang pasal 40 ayat 2 dan pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, dan Ekosistemnya.