Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Polsek Sekayam Ungkap Pencurian 17 Hp di Asrama Putri SMA Negeri 2
Sanggau

Polsek Sekayam Ungkap Pencurian 17 Hp di Asrama Putri SMA Negeri 2

Last updated: 25/07/2024 00:55
24/07/2024
Sanggau
Share

FOTO : Saat konferensi pers di Mapolres Sanggau [Basilius Tera]

Pewarta : Basilius Tera | Editor : Sery Tayan

SANGGAU – Tim Unit Reskrim Polsek Sekayam sukses menangkap dua orang pelaku pencurian 17 unit Handphone (Hp) milik penghuni Asrama Putri SMA Negeri 02, yang terletak di Jalan Lintas Malindo, Desa Kenaman.

Kedua pelaku tersebut, masing-masing berinisial WS alias M (38) dan SH alias S (17).

Hal ini terungkap dalam konferensi pers dipimpin Wakapolres Sanggau, Kompol Yapet Efraim Patabang, didampingi Kasat Reskrim AKP Indrawan Wira Saputra, Kasi Humas, Iptu Keken Sukendar, Kapolsek Sekayam Iptu Junaifi, Kapolsek Kembayan AKP Effendy dan Kanit Tipidter Ipda Budi Wicaksono, pada Rabu (24/7/2024).

Sementara, Kapolsek Sekayam, Iptu Junaifi menjelaskan penangkapan terhadap kedua pelaku WS alias M dan SH alias S tersebut berawal, pihaknya mendapatkan laporan dari Kartika, merupakan pembina Asrama Putri SMA Negeri 2 Sekayam setelah menerima informasi dari anak asrama binaanya, kehilangan 17 unit handphone berbagai merk, dan uang tunai sebanyak RP 2.785.000.

Tak pakai lama, tim Reskrim Polsek Sekayam langsung bergerak melakukan penyelidikan dan akhirnya kedua tersangka ditangkap saat berada di areal perkebunan kelapa sawit milik PT BKP di Dusun Merau, Desa Entikong, Kecamatan Entikong.

“Begitu kami tangkap 2 pelaku itu, bersama sebanyak 17 unit handphone dari berbagai merek, dan kerugian yang ditimbulkan sebanyak kurang lebih Rp 35 juta rupiah,” ujarnya.

Dikatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka, berdasarkan laporan Polisi RTP nomor XV/ 7/2024 , SPKT Polsek Sekayam Polres Sanggau Polda Kalbar pada Jumat (12/7/2024}.

“Modus pelaku berboncengan sepeda motor ke TKP. Dan sesampai di TKP pelaku menuju pintu belakang asrama kemudian mencongkel kunci pintu tersebut. Dan masuk ke dalam asrama putri tersebut,” jelasnya.

Dari tangan tersangka WS alias M barang bukti yang diamankan masing – masing HP merek Vivo sebanyak 6 unit, iPhone 1 unit, Realme 7 unit, Oppo 1 unit dan Infinix Smart 2 unit. Kemudian, sepeda motor jenis Honda merk Revo.

Atas perbuatannya Ws alias M dikenakan pasal, yaitu pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Asrama putrihandphonePencurianSMAN 02 Sekayam
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selebgram Oca Fahira Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Sungai Pinyuh

30/09/2025
Laskar Cinta Jokowi Minta Menkeu Purbaya Dipecat
16/10/2025
Pengedar Sabu di Balai Karangan Diciduk, 10 Paket Siap Edar Disita
12/10/2025
Langkah Twity ke Yogyakarta, Putri Kades Hilir Balai Menembus Panggung Nasional
23/10/2025
Drama Rekayasa Begal di Ketapang, Polisi Bongkar Kebohongan di Balik Laporan Palsu
09/10/2025

Berita Menarik Lainnya

Tragedi di Jembatan Nengeh Teresung Sekayam, Pengendara Byson Tewas Akibat Kehilangan Kendali

25/10/2025

Diduga Alami Tekanan Batin, Perempuan di Parindu Ditemukan Tewas Gantung Diri

24/10/2025

Jejak Narkoba di Sebuah Penginapan, Terendus Tim Tindak Polsek Sekayam, Sabu 8,65 Gram Diamankan, Pelakunya Seorang Mahasiswa

24/10/2025

Penghargaan Beruntun untuk PT ICA, Kinerja Sosial Perusahaan Dipastikan Berdaya Guna

16/10/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang