Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Kejari Sanggau Tetapkan Dua Tersangka Tipikor Saat Peringatan HUT Adhyaksa ke-58
Sanggau

Kejari Sanggau Tetapkan Dua Tersangka Tipikor Saat Peringatan HUT Adhyaksa ke-58

Last updated: 24/07/2018 00:07
24/07/2018
Sanggau
Share

Sanggau (radar-tayan.com)- Kejaksaan Negeri Sanggau (Kejari) kembali menetapkan dua tersangka diduga terjerat tindak pidana korupsi (tipikor). Kali ini, dalam kegiatan proyek paket pekerjaan jalan Sungai Mawang – Simpang Lape – Empaong, yang bersumber dari Dana Alokasi umum (DAU) APBD Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran (TA) 2016.

Kedua tersangka yang ditetapkan masing-masing Direktur PT Aneka Sarana berinisial FL dan ARS saat itu bertindak selaku PPK. Selain itu, ARS ini menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BM SDA) Kabupaten Sanggau pada saat itu.
Mirisnya untuk tersangka ARS ini, sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah menjalani tahanan atas dugaan korupsi jalan Bonti-Bantai.

“Kita telah menetapkan tersangka atas dugaan tipikor pada kegiatan paket pekerjaan jalan Sei Mawang – Simpang Lape-Empaong, TA 2016.

Sebelum menetapkan ini, pada tanggal 18 Juli yang lalu, kami sudah melakukan gelar perkara untuk menentukan siapa yang bertanggungjawab terhadap terjadinya dugaan tindak pidana dalam pekerjaan paket jalan tersebut. Khusus untuk ARS ini sebelumnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah menjalani tahanan atas dugaan korupsi jalan Bonti – Bantai,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, M Idris F. Shite didampingi Kasi Pidsus Ulfan Yustian Arif saat menggelar jumpa pers berlangsung di halaman Kantor Kejari Sanggau, Senin (23/7).

Jumpa pers ini bertepatan dengan peringatan HUT Adhyaksa ke-58. Hal ini merupakan prestasi bagi Kejari Sanggau dalam pengungkapan dugaan tipikor.

Langkah ini kata Kajari, sudah merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan sangat matang oleh penyidik dengan berpedoman pada surat perintah penyidikan pada bulan Februari yang lalu.
“Artinya tidak ada yang dilakukan dengan tergesa- gesa atau prematur, mengingat waktunya sudah cukup lama. Sehingga akhirnya Kejari pada tanggal 18 Juli yang lalu berleyakinan penuh dalam ekspos menetapkan dua orang tersangka dalam paket pekerjaan jalan tersebut,”tegas dia.

Selanjutnya, ditetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka, berdasarkan hasil penyidikan ditemukan peristiwa pidana dimana penyidik berhasil menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan FL dan ARS sebagai tersangka.

Nilai kerugian yang dialami negara dari pekerjaan proyek tersebut berdasarkan hitungan ahli dari Universitas Tanjungpura Pontianak tim menemukan kerugian negara setidak – tidaknya Rp 882.791.026 dari nilai prpyek Rp 5.331.536.000.
“Kalau bicara modus, dalam kasus ini lebih parah penyimpanganya dibanding penetapan tersangka kami yang terdahulu. Didalam dokumen tertera si A misalnya tapi yang mengerjakannya si B, padahal si B ini tidak punya kompetensi hanya lulusan STM. Jadi, tidak hanya terkait kualitas kerjaannya tapi juga perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan justeru mempertegas timbulnya kerugian negara, ini kemungkinan ada bertambah kerugiannya,” bebernya.

Disinggung apakah ada kemungkinan tersangka lain? Kajari dengan tegas menjawab hal itu sangat terbuka kemungkinan.
“Karena baru dua orang ini yang kita temukan paling layak dan bertanggungjawab dalam proyek ini.Untuk tersangka baru, tidak menutup kemungkinan akan ada, penyidikan masih terus berlangsung,”tegasnya.  

 

Pewarta : Sery Tayan

Editor    : Sery Tayan

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026
Tuntut Tanggungjawab, Pemilik KM Juwita Bakal Laporkan PT Marina Express ke KSOP Pontianak
04/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Kena Tipu dan Terlantar di Mangkup, Pemuda Asal Jawa Tengah Difasilitasi Polsek Toba Pulang Kampung

18 jam lalu

Polres Sanggau Bekuk Pelaku Curas Parindu, Diduga Terlibat Kasus di Landak dan Batang Tarang

20 jam lalu

Luka Kecelakaan Berujung Maut, Seorang Wanita Ditemukan Tak Bernyawa di Kos Sekayam

26/03/2026

Cekcok Berujung Maut di Parindu, Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Berat

26/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang