POTO : momen penandatanganan kerjasama PLKK antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemkab Landak (Ist)
LANDAK – RADARKALBAR.COM
PEMKAB Landak dan BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan penandatanganan kerjsama Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK), berlangsung pada ruang rapat Bupati Landak, pada Rabu (24/5/2023).
Saat itu, sekaligus penyerahan klaim jaminan klaim kematian (JKM) kepada ahli waris Alexander oleh Penjabat (Pj) Bupati Landak, Samuel.
Hadir sat itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Pontianak, Sekda Landak, Ketua Komisi A DPRD Landak, para staf ahli Bupati Landak, Asisten Sekda Landak serta Kepala OPD pada lingkungan Pemkab Landak, dan Ny Cisilia Vianny merupakan ahli waris dari (alm) Drs. Alexander.
Pj Bupati Landak, Samuel berharap agar klaim jaminan kematian tersebut bermanfaat bagi Keluarga yang di Tinggalkan. Adapun JKM Sebesar Rp. 42 Juta.
“DPenyerahan secara simbolis klaim JKM kepada ahli waris (alm) Alexander ini, semoga dapat bermanfaat bagi keluarga,” ungkapnya.
Menurut Samuel dengan adanya kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemkab Landak maka dapat menjadikan setiap Puskesmas pada Kabupaten Landak menjadi PLKK.
“Kerjasama ini sangat penting untuk meningkatkan pelayanan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Nah, dengan bekerja sama dengan Pemkab Landak. Maka menjadikan tiap Puskesmas pada Kabupaten Landak menjadi PLKK,” paparnya.
“PLKK itu berupa fasilitas layanan kesehatan seperti Klinik, Puskesmas, Balai Pengobatan, praktek dokter dan rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan,” sambungnya.
Ia mengingatkan seluruh stakeholer agar terus bersinergi untuk kepentingan kasyarakat Kabupaten Landak.
“Marilah kita saling bersinergi untuk mendukung program pemerintah, demi kepentingan masyarakat dan terkhusus para pekerja,”pungkasnya.
Sumber : Diskomindo Landak
editor : redaksi radarkalbar.com