Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Hukum > PTUN Putuskan Dugaan Overlap SHM di Kubu Raya, Suparman : Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima Hakim
Hukum

PTUN Putuskan Dugaan Overlap SHM di Kubu Raya, Suparman : Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima Hakim

Last updated: 24/04/2021 09:27
24/04/2021
Hukum
Share

POTO : Dokumentasi poto saat peninjauan di lokasi tanah diduga tumpang tindih (dok LHB Ptk).

radarkalbar.com, PONTIANAK – Kasus dugaan tumpang tindih (overlap) Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kubu Raya yang teregister dengan nomor perkara: 32/G/2020/PTUN.PTK tertanggal 18 Desember 2020 sudah diputuskan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak pada Selasa (20/4/2021).

Hal itu terungkap, setelah Majelis Hakim menerima eksepsi tergugat II intervensi. Kemudian, hakim juga menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Adapun salah satu pertimbangan hukumnya adalah gugatan penggugat telah melewati batas tenggang waktu seperti dengan dalil yang dituangkan dalam eksepsi Tergugat II intervensi.

Kuasa hukum tergugat II Intervensi yang juga seorang pengacara pajak, Suparman S.H, M.H mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim telah mempertimbangkan eksepsi yang diajukan.

“Kami juga mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan berbagai bukti yang diajukan di persidangan. Setidaknya dengan adanya putusan tersebut klien kami mendapat kepastian dan perlindungan selaku pemegang sertifikat yang menjadi objek gugatan,” ungkap Suparman dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/4/2021).

Menurut Suparman, kasus tersebut bermula saat kliennya mengajukan pemecahan sertifikat pada Kantor Pertanahaan Kabupaten Kubu Raya. Namun, pengajuan pemecahan tersebut tidak bisa dilanjutkan karena terindikasi tumpang tindih (overlap) dengan sertifikat milik penggugat.

” Klien kami waktu itu merasa bingung dan aneh, tanah yang dikelolanya puluhan tahun kok bisa tumpang tindih. Padahal selama pengelolaan lahan tersebut tidak pernah ada pihak yang mengklaim. Namun, kok tiba-tiba tumpah tindih,” jelas dia.

Selanjutnya kata Parman, saat itu Kantor Pertanahaan Kabupaten Kubu Raya melakukan mediasi antara kliennya selaku pemegang sertifikat dengan penggugat. Akan tetapi hasil mediasi tersebut tidak menemukan kesepakatan. Sehingga penggugat mengajukan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak.

Pewarta : Rilis LBH Pontianak/Suparman.

Editor : Sery Tayan.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:PTUN
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

02/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026

Berita Menarik Lainnya

Praperadilan Ditolak, Polres Kubu Raya Pastikan Penyidikan Kasus Sajam di Batu Ampar Sah Secara Hukum

12/02/2026

Polda Kalbar Pecat Oknum Terlibat Sabu 0,5 Kg, Buktikan Tak Ada Tebang Pilih

12/02/2026

Masih Soal Dugaan Korupsi Tambang, Tim Kejati Kalbar Geledah Sebuah Rumah di Komplek Paris Royal Residence Pontianak, Temukan Sejumlah Dokumen Penting, Siapa Punya ya?

13/02/2026

Tim Penyidik Kejati Kalbar ‘Gerilya’ di Ketapang, Bidik Aktor di Balik Amburadulnya Anggaran Proyek Politeknik dan Napak Tilas

13/02/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang