Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Melawi > Polres Melawi Bongkar Praktek Prostitusi Online
Melawi

Polres Melawi Bongkar Praktek Prostitusi Online

Last updated: 25/03/2024 00:31
24/03/2024
Melawi
Share

FOTO : ilustrasi order prostitussi online [ist]

MELAWI – radarkalbar.com

TIM Satreskrim Polres Melawi sukses membongkar praktek prostitusi online pada salah satu hotel terletak di Desa Tanjung Niaga, Kecamatan Nanga Pinoh, Minggu (24/3/2024).

Saat diamankan diduga mucikari berinisial R.E alias RN (20) dan RA alias R (27) diduga korban, sedang berada di kamar 211 hotel tersebut.

Dari tangan keduanya, tim Satreskrim Polres Melawi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 250.000,-, 1 Hp merk Realme 5 model RMX1941 warna biru milik korban RA, 1 unit Hp merk Oppo A 16 warna silver milik mucikari R.E, 1 kondom warna putih telah terpakai, dan 1 bungkus kondom merk Sutra warna biru telah terbuka.

Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Muhammad Syafi’i, melalui Kasat Reskrim AKP Joni membenarkan telah mengamankan dua orang diduga mucikari dan diduga korban.

Menurut Joni, pengungkapan perkara ini berkat adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan salah satu hotel yang berada di Desa Tanjung Niaga diduga kerap dijadikan aktivitas prostitusi online.

“Nah, atas dasar informasi masyarakat itu. Maka personel yang dilibatkan dalam operasi Pekat Kapuas 2024 melakukan langkah kepolisian dan penindakan hukum pada Sabtu (23/3/2024) sekira pukul 23.00 WIB.

“Terhadap R.E alias RN diduga sebagai mucikari. Dan R.E alias R diduga koran, juga telah diamankan oleh penyidik guna dilakukan proses hukum,” tegasnya.

Dkatakan, terhadap keduanya disangkakan melanggar pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP.

” Kami memastikan proses hukum akan berlanjut hingga pengadilan,” tegasnya. [red/r]

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Desa Tanjung NiagaPolres melawiprostitusi online
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil

07/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Buntut Limbah, Ribuan Warga Gelar Aksi Tuntut PT MKS di Noyan Penuhi Sanksi Adat
07/04/2026
Bongkar Kedok RKAB Fiktif, Penyidik Kejati Kalbar Bedah Dokumen Perizinan Tambang Bauksit, Periksa Saksi ESDM di Jakarta
09/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Rumah Betang di Desa Poring Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta

18/04/2026

Sempat Padam, Api Kembali Berkobar Hanguskan 4 Kontrakan di Kuala Belian Melawi

04/04/2026

Laka Tunggal di Tikungan Tanjung Tengang Sempat Lumpuhkan Arus Lalu Lintas, Personel Polres Melawi Lakukan Ini

23/02/2026

Dua Hari Berturut-turut, Si Jago Merah Amuk Tanah Pinoh Barat, Warga Diminta Waspada

12/02/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang