Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Lokasi Perjudian di Desa Tanjung Niaga Digrebek Polisi
Kalbar

Lokasi Perjudian di Desa Tanjung Niaga Digrebek Polisi

Last updated: 24/03/2024 23:05
24/03/2024
Kalbar
Share

FOTO : ilustrasi orang main judi Kolok-kolok [ist]

MELAWI – radarkalbar.com

TIM Reskrim Polres Melawi, Kalbar menggrebek lokasi perjudian di Desa Tanjung Niaga, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, pada Jumat (22/3/2024) malam.

Saat itu, 3 orang diamankan masing-masing berinisial TMN alias AN (38) selaku Bandar, AHN alias AN (45) sebagai Ceker dan AMK (33) selaku pemasang.

Penggrebekan lokasi perjudian ini, rangkaian operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Kapuas 2024 oleh Polres Melawi.

Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi,i, melalui Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Joni, mengatakan penggrebekan lokasi perjudian tersebut, berdasarkan laporan masyarakat.

Tak pakai lama, tim Satreskrim Polres Melawi melakukan penyelidikan, ternyata benar adanya perjudian jenis Kolok-kolok di Desa Tanjung Niaga, Kecamatan Nanga Pinoh.

“Begiu dapat informasi. Tim langsung bergerak ke lokasi perjudian Kolok-kolok di Desa Tanjung Niaga. Ternyata benar, kemudian langsung melakukan penangkapan. Nah, tim berhasil mengamankan tiga orang yang terlibat dalam perjudian tersebut,” bebernya.

Selain menangkap para pelaku, tim juga berhasil menyita sejumlah barang bukti uang tunai senilai Rp. 3.977.000,- 1 HAP warna biru, serta 3 kolok-kolok gambar kepiting, udang, ikan, tempayan, bulan, dan bunga dan 1 lapak Kolok-kolok.

“Kasus ini akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian,” tegasnya. [red/]

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Desa Tanjung NiagaLokasi perjudianMelawiNanga Pinoh
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Pulang Jemput Anak Mengaji, Ibu Muda Tewas Ditabrak

02/06/2026
Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan
29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Korban Lakalantas di Jalan Raya Sungai Batang, Sungai Pinyuh Bertambah
03/06/2026
Santriwati yang Hamil tanpa Pernah Gituan, Terungkap, Pelakunya Pengasuh Ponpes
28/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Milyaran Rupiah Lenyap Semalam: Petani Keramba Mempawah Menjerit, Dinas Terkesan “Meraba-raba”

11/06/2026

Garda Terdepan Literasi Keuangan, KPKNL Singkawang Gencarkan Kampanye Lelang Aman dan Modern di Ruang Publik

10/06/2026

HNSI Sambas Mediasi Nelayan Paloh dan SPBU, Penyaluran BBM Segera Kembali Normal

08/06/2026

Pengelolaan Solar Subsidi di Paloh Dibahas Bersama Nelayan dan HNSI

08/06/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang