Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Relawan BARAS Simpati Kepada Peladang Terseret Dugaan Kasus Hukum Karhutla
Sekadau

Relawan BARAS Simpati Kepada Peladang Terseret Dugaan Kasus Hukum Karhutla

Last updated: 24/02/2020 17:01
24/02/2020
Sekadau
Share

Sekadau,radar-kalbar.com-Kasus hukum terhadap 6 orang peladang terduga pembakaran hutan dan lahan, saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sintang.

Banyak kalangan yang menilai kasus hukum terhadap peladang ini sebagai bentuk kriminalisasi bagi para pencari makan di hutan.

“Senin tanggal 24 Pebruari 2020, enam orang tersangka menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sintang,”kata Ngalapati salah seorang simpatisan peladang dari Relawan BARAS kepada awak media Senin (24/2/2020) di Sekadau.

Ngala Pati dan seluruh relawan Aron -Suban ikut hadir dalam sidang tersebut untuk memberikan suport kepada enam peladang.

Namun, support yang berikan kepada para peladang sebagai bentuk empati kami terhadap petani yang mengais rejeki di hutan, atau yang kerap di sebut peladang.

“Pagi ini kami akan berangkat ke Sintang untuk menberi support kepada 6 peladang tersebut,”ucap Ngala.

Dengan harapan, dukungan kami dari relawan BARAS Sekadau, dapat menjadi bahan pertimbangan Hakim dalam mengambil keputusan, pada sidang putusan nanti. Kendati hari ini memang belum sidang putusan.

Artinya masih ada sidang lanjutan, yang jelas sebagi sesama anak peladang kami tetap memberikan dukungan mental kepada para peladang yang sedang duduk dikursi pesakit.

Karna menurut Ngala sapaan akrabnya peladang adalah sebagai sumber penghasilan bagi keluarga.Jadi, kalau sampai mereka di kriminalisasi,artinya sudah ada satu keluarga yang kehilangan tulang pungung.

Mewakili tim BARAS Ngala berharap,agar pemerintah pusat atau pihak yang berwenang membuat undang-undang tentang Karhutla, agar di tinjau ulang soal UU tersebut.

Sebab, menurut hemat Ngala, petani perlu dibina bukan sebaliknya.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:KarhutlaPN SintangRelawan BARASSimpati
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS

19/04/2026
“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?
07/05/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Laskar Sakera Mempawah Dinilai Sukses Jalankan Misi Minadzulumati Ilannur, Lidik Krimsus Sampaikan Apresiasi
24/04/2026
KANNI Kalbar Desak Aparat Tindak Tegas Pelaku Aksi Premanisme di Kawasan KP Pontianak
18/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Pastikan Kelayakan Makan Bergizi Gratis, DPC Gerindra Sekadau Sidak Dua SPPG

08/05/2026

Apes..! RX-King Curian Mogok di Jalan, Residivis Asal Sanggau Diringkus Warga di Sekadau

07/05/2026

Polres Sekadau Ungkap Penggelapan Dana COD Rp 94 Juta, Kurir J&T Express Diamankan

04/05/2026

UT Sekadau Resmi Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Semester Ganjil 2026

04/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang