Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Relawan BARAS Simpati Kepada Peladang Terseret Dugaan Kasus Hukum Karhutla
Sekadau

Relawan BARAS Simpati Kepada Peladang Terseret Dugaan Kasus Hukum Karhutla

Last updated: 24/02/2020 17:01
24/02/2020
Sekadau
Share

Sekadau,radar-kalbar.com-Kasus hukum terhadap 6 orang peladang terduga pembakaran hutan dan lahan, saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sintang.

Banyak kalangan yang menilai kasus hukum terhadap peladang ini sebagai bentuk kriminalisasi bagi para pencari makan di hutan.

“Senin tanggal 24 Pebruari 2020, enam orang tersangka menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sintang,”kata Ngalapati salah seorang simpatisan peladang dari Relawan BARAS kepada awak media Senin (24/2/2020) di Sekadau.

Ngala Pati dan seluruh relawan Aron -Suban ikut hadir dalam sidang tersebut untuk memberikan suport kepada enam peladang.

Namun, support yang berikan kepada para peladang sebagai bentuk empati kami terhadap petani yang mengais rejeki di hutan, atau yang kerap di sebut peladang.

“Pagi ini kami akan berangkat ke Sintang untuk menberi support kepada 6 peladang tersebut,”ucap Ngala.

Dengan harapan, dukungan kami dari relawan BARAS Sekadau, dapat menjadi bahan pertimbangan Hakim dalam mengambil keputusan, pada sidang putusan nanti. Kendati hari ini memang belum sidang putusan.

Artinya masih ada sidang lanjutan, yang jelas sebagi sesama anak peladang kami tetap memberikan dukungan mental kepada para peladang yang sedang duduk dikursi pesakit.

Karna menurut Ngala sapaan akrabnya peladang adalah sebagai sumber penghasilan bagi keluarga.Jadi, kalau sampai mereka di kriminalisasi,artinya sudah ada satu keluarga yang kehilangan tulang pungung.

Mewakili tim BARAS Ngala berharap,agar pemerintah pusat atau pihak yang berwenang membuat undang-undang tentang Karhutla, agar di tinjau ulang soal UU tersebut.

Sebab, menurut hemat Ngala, petani perlu dibina bukan sebaliknya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:KarhutlaPN SintangRelawan BARASSimpati
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selamat dari Tabrakan, Truk CPO Justru Masuk Parit, Kerugian Capai Puluhan Juta

07/08/2025
Alumni Tuntut Saiful Anam dan Awam Sanjaya Bertanggung Jawab atas Mati Suri Darul Ma’arif Sintang
10/08/2025
BREAKING NEWS : Jalan Tambangan Amblas, Satu Rumah Terjun ke Sungai Mempawah
26/07/2025
Tangis Bocah Pecah di Jembatan Kuala Mempawah, Tali Layangan Lukai Wajahnya Saat Menuju Tempat Hiburan
04/08/2025
Tampil Solid dan Kompak, Tim SKL Kunci Gelar Juara Voli Antar Desa Zona I se Kabupaten Mempawah
05/08/2025

Berita Menarik Lainnya

Aron Buka Turnamen Sepak Bola di Rawak

22/08/2025

Sawit Jadi Harapan, Pemkab Sekadau Dorong IP3K untuk Sejahterakan Petani

22/08/2025

HUT ke-80 RI, Humas Polres Sekadau Ukir Prestasi Gemilang di Bidang Informasi Publik

19/08/2025

Temenggung Adat Sekadau Tegaskan Komitmen Jaga NKRI dan Tegakkan Hukum Adat di Era Modern

17/08/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang