FOTO : Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin, Bawaslu Sanggau, Candra Apriansyah [ist]
redaksi – radarkalbar.com
SANGGAU – Bawaslu Kabupaten Sanggau menghimbau tim pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sanggau untuk mencopot alat peraga kampanye (APK) masing-masing menjelang masa tenang.
Hal ini, sebagaimana diatur oleh PKPU Nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye.
“Kami menghimbau kepada tim paslon untuk menertibkan secara mandiri APK yang telah dipasang hingga pukul 23.59 malam ini,” imbau Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Sanggau, Candra Apriansyah, Sabtu (23/11/2024).
Menurut Candra atas hal itu, Bawaslu Sanggau sudah menyampaikan surat himbauan resmi kepada ketua tim paslon bupati dan wakil bupati Sanggau.
Isinya selain menertibkan APK secara mandiri. Namun, dalam surat himbauan itu juga meminta paslon atau tim tidak ada lagi melakukan kampanye di masa tenang.
Candra berharap kepada masyarakat di Kabupaten Sanggau, jika melihat adanya kampanye selama masa tenang untuk melapor ke Bawaslu.
“Untuk masa tenang ini, tidak ada lagi aktivitas kampanye. Jika masih ditemukan kampanye, maka akan kami tindak sesuai dengan UU Pilkada. Masyarakat di Kabupaten Sanggau kami minta untuk melaporkan ke Bawaslu, jika masih menemukan hal itu,” pintanya.
Untuk itu kata Candra, semua paslon dan tim paslon bupati dan wakil bupati Sanggau untuk mentaati peraturan perundang-undangan.
“Nah, kami harap semua paslon dan timnya, taat kepada aturan yang sudah ada. Ini tentunya agar terwujudnya pilkada Sanggau yang tertib dan damai, bersih dan jujur,” cetus pria yang juga mantan jurnalis ini. [red/r].