Sesalkan Tindak Kekerasan di PT BSL, PJKB Dorong Polisi Tindak Sesuai Hukum Berlaku


FOTO : Ketua PJKB Kabupaten Sekadau, Muhamdi (Ist)

SEKADAU – radarkalbar.com

PENGURUS Paguyuban Jawa Kalimantan Barat (PJKB) Kabupaten Sekadau meminta kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap pekerja di PT Bintang Sawit Lestari (BSL), Desa Tapang Perodah, Kecamatan Sekadau Hulu, Kalbar beberapa hari lalu.

Selain itu, PJKB juga menyesalkan atas terjadinya tindakan kekerasan terhadap para pekerja tersebut.

Diketahui sebelumnya, sebanyak 5 pekerja yang merupakan pemanen mengalami tindakan kekerasan dari oknum karyawan PT BSL.

Untuk itu, Polres Sekadau telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka.

Keenam tersangka tersebut berinisial M, MA, S, R, AG, dan AT. Dan keenam orang ini masing-masing menjabat Asisten Kepala (Askep), Asisten Lapangan, Mandor hingga Satpam.

“Kami pengurus PJKB menyesalkan terjadinya peristiwa itu. Kemudian kami meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut,” cetus Ketua PJKB Kabupaten Sekadau, Muhamdi, Kamis (23/11/2023).

Menurut dia, jika memang para pekerja itu salah. Seharusnya tidak dilakukan tindak kekerasan.

“Apa yang terjadi di PT BSL itu adalah suatu pelanggaran terhadap sisi kemanusiaan. Apapun bentuk salahnya seseorang, kita adalah negara hukum yang harus diproses hukum. Bukan ditindak semena-mena,” ungkapnya.

Ia menegaskan, kasus tersebut diusut secara tuntas. Apalagi tindakan kekerasan tersebut tidaklah dibenarkan.

“Kasus ini harus diusut secara tuntas. Hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya dan seadil-adilnya. Siapapun yang bersalah ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Masyarakat sambung Muhamdi, jelas sangat menghendaki jika proses hukum tersebut dilakukan secara transparan. Tentunya agar masyarakat mengetahui secara persis kronologisnya, bagaimana kemudian tindakan yang dilakukan, seperti apa dan hukum yang diberlakukan.

“Masyarakat harus tahu. Sehingga nantinya ada proses pembelajaran bagi perusahaan-perusahaan lain dan juga tenaga kerja. Sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi,” jelasnya.

Muhamdi menambahkan tenaga kerja ketika masuk ke sebuah perusahaan harus jelas adanya, semisal soal perjanjian kerja seperti apa, harus jelas dan para pihak tentu mentaati perjanjian yang telah ditandatangani tersebut.

“Nah, seandainya ada wanprestasi, tentu kan banyak aturan yang bisa digunakan untuk menyelesaikannya. Itu yang mestinya dilakukan, bukan langsung dihakimi secara sepihak,” cecarnya.

Ia mendorong agar proses hukum harus berjalan dan sebagaimana mestinya.

“Harapan kami secepatnya proses hukumnya dilaksanakan. Dan secara transparan agar ada sebuah kepastian hukum, terutama bagi para korban,” cetusnya. (SrY/Sur)


Like it? Share with your friends!