Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Tim Bareskrim Polri Amankan Kayu Ilegal di Sungai Ambawang
Kubu Raya

Tim Bareskrim Polri Amankan Kayu Ilegal di Sungai Ambawang

Last updated: 27/09/2022 07:47
23/09/2022
Kubu Raya
Share

POTO : terduga cukong kayu ilegal (tengah) yang diamankan tim Bareskrim Polri (Ist)

Pewarta : andika

Editor : Herman

PONTIANAK – radarkalbar.com

TIM gabungan Bareskrim dan Polda Kalbar sukses mengamankan 100.5436 meter kubik kayu berbagai jenis diduga hasil ilegal logging.

Hal ini terungkap saat konferensi pers pengungkapan tindak pidana ilegal logging, berlangsung di gudang kayu milik CV Sumber Mandiri Abadi, beralamat di Jalan Trans Kalimantan Km 46, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang, Kab.Kubu Raya, Jumat (23/9/2022).

Pengungkapan praktek ilegal logging ini bermula pada Rabu (7/9/2022) Tim Bareskrim Polri menemukan truk S 8932 NC bermuatan kayu olahan di gudang CV Sumber Mandiri Abadi. Lantas tim Bareskrim melakukan pengecekan, muatan kayu tersebut dilengkapi dengan dokumen yang tidak syah dan asal-usul kayu dari lokasi yang tidak memiliki izin HPH.

“Modusnya adalah menggunakan dokumen pengangkutan kayu olahan berupa SKSHHK-KO) secara berulang-ulang, ” ungkap Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Sementara, Dirtidter Bareskrim Polri Pipit Rismanto mengatakan kayu-kayu tersebut diangkut dari Ketapang menuju Kubu Raya, untuk selanjutnya diolah dan akan diekspor ke Eropa dan Korea Selatan.

Dalam kasus ini Pasal yang dilanggar adalah Pasal 88 ayat (2) Jo Pasal 16 UU No.18 tahun 2013 tentang pencegahan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda minimal 5 Milyar Rupiah dan paling banyak 15 Milyar Rupiah.

Kemudian, Kasubdid 3 Direktorat Tipidter Mabes Polri Kombes Pol Kurniadi menambahkan kasus ini akan akan terus didalami, sejalan juga nanti akan melakukan pengembangan dengan tindak pidana pencucian uang.

Tampak hadir saat itu, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit, Direktur Reserse Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan, Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold serta pihak lainnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Bareskrim PolriJalan trans kalimantanKayu ilegal
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025
Pertama Kali Terjadi, Kasus Pencurian Mobil Gemparkan Warga Pasir Wan Salim, Pemilik Lapor Polisi
30/11/2025
Hampir Seluruh Nahdliyin Sepakat Gus Yahya Diberhetikan sebagai Ketum PBNU
22/11/2025
Pesan Ria Norsan : SMSI Wajib Jadi Guardian of Unity di Ruang Digital
30/11/2025
Motor vs Motor di Jalan Merdeka Barat Sekadau, Seorang Tewas
14/11/2025

Berita Menarik Lainnya

Warga Desa Punggur Gempar, Sebuah Toko Sembako Hangus Terbakar

01/11/2025

Laka Maut di Simpang Empat Brimob Sungai Raya, Truk Hantam Motor dan Ambulans, Seorang Tewas

26/10/2025

Main Air Berujung Duka, Bocah SD Tewas Tenggelam di Parit Masigi

26/10/2025

Dua Pencuri Tas di Rumah “Makan Bismillah” Akhirnya Tertangkap

24/10/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang