Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Diakui Ada Kesepakatan, Petani Yakin Gugatan Dikabulkan
Kubu Raya

Diakui Ada Kesepakatan, Petani Yakin Gugatan Dikabulkan

Last updated: 23/09/2022 19:46
23/09/2022
Kubu Raya
Share

POTO : Suparman SH, MH (Ist)

Pewarta : Rilis.

Editor : Sertyan

KUBU RAYA – radarkalbar.com

GUGATAN tuntutan ganti rugi diajukan seorang petani bernama Indro warga Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya, Kubu Raya kini sudah masuk janab jinawab.

Perkara dengan Nomor: 54/Pdt.G/2022/PN Mpw tanggal 16 Juni 2022, sudah masuk pada tahap tanggapan atau replik dari penggugat.

Penggugat menyampaikan replik melalui kuasa hukumnya Suparman, SH, MH lewat e-court pada Kamis, (22/9/2022).

Suparman menerangkan, replik ini diajukan sebagai tanggapan atas jawaban dan eksepsi tergugat yang disampaikan pada sidang sebelumnya Kamis, (15/9/ 2002), dimana dalam jawabannya tergugat mengakui secara jelas telah terjadi kesepakatan jual beli yang dituangkan dalam surat pernyataan perjanjian. Kemudian tergugat juga mengakui harga lahan per hektar adalah Rp. 17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah). Dan yang dibayar tergugat hanya Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) per hektar, untuk tanah seluas 6 hektar.

“Nah, dengan adanya pengakuan tergugat dalam jawabannya tersebut merupakan bukti yang sempurna (volledig) dan tidak terbantahkan sebagaimana dikehendaki pasal 1925 KUHPerdata, yang berbunyi ’’Pengakuan yang diberikan di hadapan hakim, merupakan suatu bukti yang sempurna terhadap orang yang telah memberikannya, baik sendiri maupun dengan perantaraan seseorang yang diberi kuasa khusus untuk itu”, paparnya.

Hal ini, sejalan dengan beberapa yurisprudensi Mahkamah Agung. Dimana salah satunya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) Nomor 858 K/Sip/1971 tanggal 27 Oktober 1971, yang berbunyi ’’Dengan adanya pengakuan tegas, maka Penggugat tidak perlu membuktikan lagi dalilnya’’

“Kami berharap dengan adanya pengakuan Tergugat dalam jawaban tersebut dapat menjadi pertimbangan hakim untuk mengabulkan gugatan penggugat,” pinta nya.

Kemudian atas replik yang diajukan penggugat tersebut. Kemudian tergugat diberikan waktu selama seminggu untuk menanggapinya secara e-court, yakni pada Kamis (29/9/2022).

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kubu rayapenggugattergugat
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Pulang Jemput Anak Mengaji, Ibu Muda Tewas Ditabrak

02/06/2026
Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan
29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Korban Lakalantas di Jalan Raya Sungai Batang, Sungai Pinyuh Bertambah
03/06/2026
Santriwati yang Hamil tanpa Pernah Gituan, Terungkap, Pelakunya Pengasuh Ponpes
28/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Tiga Geng Remaja, Nyaris Tawuran, Ini Pemicunya

27/05/2026

Modus Baru! Polres Kubu Raya Gagalkan Penyelundupan Sabu di Dalam Ban Motor Tujuan Batu Ampar

22/05/2026

Respons Isu Viral, Polres Kubu Raya Lakukan Penyelidikan Maraton Terkait Solar

24/04/2026

Tim Labubu Polres Kubu Raya Tangkap Pengedar Sabu di Sungai Kakap

22/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang