Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Terbukti Langgar Kode Etik Kepolisian, Seorang Anggota Polres Kubu Raya Berpangkat Bripka Dipecat
Kubu Raya

Terbukti Langgar Kode Etik Kepolisian, Seorang Anggota Polres Kubu Raya Berpangkat Bripka Dipecat

Last updated: 25/05/2022 20:43
23/05/2022
Kubu Raya
Share

FOTO : upacara PTDH terhadap Bripka HM seorang anggota Polres Kubu Raya (Ist)

KUBU RAYA – radarkalbar.com

SEORANG anggota Polres Kubu Raya, Kalimantan Barat berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) berinisial HM akhirnya mesti menerima sanksi tertinggi berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dari Kepolisian RI.

Upacara PTDH terhadap Bripka HM dipimpin Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold HY Kumontoy S IK, MSi pada Senin (23/5/2022).

Hadir saat itu, Waka Polres Kubu Raya Kompol Sandhy WG Suawa SP, S IK, MH. para PJU dan Kapolsek jajaran Polres Kubu Raya.

Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold HY Kumontoy S IK, M Si mengatakan pelaksanaan PTDH terhadap Bripka HM setelah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri berupa penelantaran keluarga sejak 2020 dalam pelaksanaan tugasnya.

“Upacara PTDH ini dilakukan agar seluruh anggota baik Polri maupun ASN dapat melihat secara langsung. Dan diharapkan tidak meniru perbuatan serupa karena akan merugikan diri sendiri dan institusi Polri akan tetapi termasuk keluarganya ikut merasakan, ”ungkapnya.

Ditegaskan, keputusan PTDH ini telah melalui proses yang sangat panjang dengan pelaksanaan rangkaian sidang disiplin. Dan yang terakhir sidang Komisi Kode Etik Polri.

“Peristiwa tersebut benar-benar sangat memprihatinkan kita semua, dengan penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sebenarnya kata Kapolres, hal ini tidak perlu terjadi, seandainya yang bersangkutan menyadari dan memahami hakekat insan Bhayangkara. Dimana merupakan insan warga tauladan yang berdarma bhakti kepada negara dan masyarakat, untuk menjamin ketentraman masyarakat dengan penuh tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas.

Ia berharap kepada seluruh personel jajaran Polres Kubu Raya, secara pribadi maupun atas nama pimpinan, agar tidak ada lagi upacara seperti ini diwaktu mendatang.

“Mari kita ambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini sebagai intropeksi diri dan cerminan, agar bisa menjadi pribadi yang baik dalam melaksanakan tugas secara professional serta bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku, ”pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pewarta : Rilis Humas Polres Kubu Raya.

Editor     : Tim redaksi

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Polres Kubu RayaPTDH
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa

16/03/2026

Polres Kubu Raya Pastikan Penyelidikan Kematian Santri di Sungai Kakap Terus Berjalan Profesional

14/03/2026

Dugaan Kekerasan di SMA Taruna Bumi Khatulistiwa Bergulir ke Ranah Hukum

09/03/2026

Ritual Pembakaran 40 Naga di Kubu Raya Berlangsung Khidmat, Ribuan Warga Padati Lokasi

06/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang