Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Tim Satreskrim Polresta Pontianak Bongkar TPPO Modus Dikawini ke RRC
HukumPontianak

Tim Satreskrim Polresta Pontianak Bongkar TPPO Modus Dikawini ke RRC

Last updated: 23/04/2025 22:52
23/04/2025
Hukum Pontianak
Share

FOTO : Kasi Humas Polresta Pontianak AKP Wagitri dan Wakasatreskrim Polresta Pontianak AKP Sulastri saat memberikan keterangan pers [ ist ]

Arief – radarkalbar.com

PONTIANAK – Tim Satreskrim Polresta Pontianak sukses membongkar sindikat Tindak Pidana Perdanganan Orang (TPPO) skala Internasional.

Terbongkarnya sindikat ini, setelah seorang wanita berinisial AL dijual dengan nilai Rp 10 juta untuk dikawini seorang pria asal RRC.

Atas kasus ini, Unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak menangkap dua orang terduga pelaku berinisial DW dan MS.

Keduanya ditangkap saat berada di depan komplek Stadium Jalan Sultan Hamid II, Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara pada Rabu (16/4/2025) sekitar pukul 15.45 WIB.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, melalui Kasi Humas Polresta Pontianak AKP Wagitri didampingi Wakasatreskrim Polresta, AKP Sulastri membenarkan pengungkapan kasus TPPO jaringan internasional tersebut.

“Saat ini kedua orang pelaku terus dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik dan pelaku dilakukan penahanan,” ungkap AKP Wagitri Selasa, (22/4/2025).

Dijelaskan, terkuaknya kasus ini bermula ketika terduga pelaku DW dan MS diminta seseorang berinisial YN yang berada di RRC untuk mencarikan seorang perempuan yang mau dipekerjakan di RRC.

Kemudian kedua pelaku tersebut, mendapatkan informasi ada perempuan yang mau bekerja ke RRC.

“Kemudian kedua pelaku DW dan MS menawarkan korban berinisial AL untuk pergi ke negara China dengan tujuan menikahkan dengan warga negara Asing dan diberi imbalan Rp 10.000.000-,” jelasnya.

Selain itu kata Wagitri, terduga pelaku juga menjanjikan akan memberikan sepeda motor dan kehidupan keluarga yang ada di Indonesia akan ditanggung.

Tak ayal, iming-iming tersebut membuat orang tua korban tertarik dan mengizinkan anaknya.

Atas perbuatannya, pelaku DW dan MS dijerat dengan pasal 4 juncto pasal 10 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 81 juncto pasal 69 UU nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia juncto UU nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Kedua pelaku sudah dilakukan penahanan di Mapolresta Pontianak guna proses hukum lebih lanjut,” tegasnya. [ red/amd/mk]

editor : Herman MD

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:RRCTPPOUnit PPA Polresta Pontianak
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Bertahun-tahun Gelap, Warga Dusun Pangkalan Makmur Kini Terang Benderang Berkat Swadaya dan Donatur
30/03/2026
Buntut Masalah Gaji dan Temuan Telur Busuk, BGN Segel Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Sanggau
17/03/2026
Warga Sukadana Masih Jerit Krisis Air Bersih, Proyek SR Milyaran Rupiah Disorot
28/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Anggaran Rp 120 Miliar Seolah “Menguap”?, Ruas Jalan Dermaga Ferry Tayan – Teraju Kini Jadi “Proyek Tambal Sulam”

2 jam lalu

Dr Herman Hofi Soroti PLBN Entikong, Sanksi Disiplin Bukan ‘Jalan Keluar’ untuk “Kasus Pidana”

16 jam lalu

Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo

3 jam lalu

Ketua Yayasan Trah Kesultanan Seret Dugaan Fitnah Medsos ke Polisi

10/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang