FOTO : Kasi Humas Polresta Pontianak AKP Wagitri dan Wakasatreskrim Polresta Pontianak AKP Sulastri saat memberikan keterangan pers [ ist ]
Arief – radarkalbar.com
PONTIANAK – Tim Satreskrim Polresta Pontianak sukses membongkar sindikat Tindak Pidana Perdanganan Orang (TPPO) skala Internasional.
Terbongkarnya sindikat ini, setelah seorang wanita berinisial AL dijual dengan nilai Rp 10 juta untuk dikawini seorang pria asal RRC.
Atas kasus ini, Unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak menangkap dua orang terduga pelaku berinisial DW dan MS.
Keduanya ditangkap saat berada di depan komplek Stadium Jalan Sultan Hamid II, Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara pada Rabu (16/4/2025) sekitar pukul 15.45 WIB.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, melalui Kasi Humas Polresta Pontianak AKP Wagitri didampingi Wakasatreskrim Polresta, AKP Sulastri membenarkan pengungkapan kasus TPPO jaringan internasional tersebut.
“Saat ini kedua orang pelaku terus dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik dan pelaku dilakukan penahanan,” ungkap AKP Wagitri Selasa, (22/4/2025).
Dijelaskan, terkuaknya kasus ini bermula ketika terduga pelaku DW dan MS diminta seseorang berinisial YN yang berada di RRC untuk mencarikan seorang perempuan yang mau dipekerjakan di RRC.
Kemudian kedua pelaku tersebut, mendapatkan informasi ada perempuan yang mau bekerja ke RRC.
“Kemudian kedua pelaku DW dan MS menawarkan korban berinisial AL untuk pergi ke negara China dengan tujuan menikahkan dengan warga negara Asing dan diberi imbalan Rp 10.000.000-,” jelasnya.
Selain itu kata Wagitri, terduga pelaku juga menjanjikan akan memberikan sepeda motor dan kehidupan keluarga yang ada di Indonesia akan ditanggung.
Tak ayal, iming-iming tersebut membuat orang tua korban tertarik dan mengizinkan anaknya.
Atas perbuatannya, pelaku DW dan MS dijerat dengan pasal 4 juncto pasal 10 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 81 juncto pasal 69 UU nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia juncto UU nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Kedua pelaku sudah dilakukan penahanan di Mapolresta Pontianak guna proses hukum lebih lanjut,” tegasnya. [ red/amd/mk]
editor : Herman MD