Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Akhirnya..! Jaksa Tahan Dua Oknum Koordinator PKH Tayan Hilir, Ini Penyebabnya
HukumSanggau

Akhirnya..! Jaksa Tahan Dua Oknum Koordinator PKH Tayan Hilir, Ini Penyebabnya

Last updated: 23/04/2021 22:01
23/04/2021
Hukum Sanggau
Share

POTO : Tersangka penyimpangan dana PKH Kecamatan Tayan Hilir saat dimasukan dalam mobil tahanan Kejaksaan Negeri Sanggau (ist).

radarkalbar, SANGGAU – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana Program Keluarga Harapan (PKH) di Dusun Pagar Silok, Desa Balai Ingin, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalbar berujung ke meja hijau.

Pasalnya, Kejaksaan Negeri Sanggau telah menetapkan dua orang mantan koordinator PKH Kecamatan Tayan Hilir berinisial P dan TY sebagai tersangka, pada Jumat (23/4/2021).

Setelah penyidik Kejaksaan Negeri Sanggau melaksanakan pemeriksaan sejumlah saksi dan berbagai pihak lainnya.

“Hari ini kami menahan keduanya karena diduga melakukan dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dalam pengelolaan dana PKH tahun 2017-2020,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Tengku Firdaus didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sanggau Rans Fismi dan Kasi Pidsus Kadek Agus Ambara Wisesa dalam konferensi persnya, Jumat (23/4/2021) sore.

Menurut Firdaus, keduanya akan menjalani penahanan di Rutan Kelas II B Sanggau selama 20 hari kedepan.

“Penahanan keduanya karena pertimbangan penyidikan,” timpalnya.

Para tersangka kata Firdaus mempunyai kewajiban melakukan koordinasi dengan petugas bayar dari Bank BRI sebagai mitra penyalur pelaksanaan bantuan sosial PKH tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan fakta hukum, para tersangka tidak memfasilitasi dana program PKH tersebut kepada para keluarga penerima manfaat (KPM) yang berhak menerima bantuam seperti surat ketetapan Kementerian Sosial RI, melainkan dana tersebut malahan mereka gunakan untuk kepentingan pribadi.

“Jadi, caranya Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) beserta tabungan yang diserahkan pihak Bank BRI kepada tersangka diambil kemudian dicairkan sendiri oleh para tersangka. Para KPM baru menerima KKS pada tahun 2020 dengan saldo yang tersisa hanya untuk tahun 2020,” bebernya.

Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 134.676.200.

“Ini kerugian untuk satu desa. Dan belum desa yang lain yang saat ini masih dalam proses perhitungan. Jadi Desa Balai Ingin ini hanya pembuka jalan saja, kemungkinan masih ada desa-desa lain yang juga bermasalah,” ungkapnya.

Ditegaskan, para tersangka dikenakan pasal Primair: pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Junto pasal 64 ayat (1) KUHP Pidana. Subsidair: Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Junto pasal 64 ayat (1) KUHP Pidana.

Pewarta : Tim liputan.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:PKH
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

26/06/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025
Proyek Jalan Nasional Rp 146,9 Miliar di Mempawah Jadi Sorotan, Ketua Kadin : Mestinya Dikerjakan Secara Profesional
09/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Remaja Bawa Sajam Diamankan Tim Patroli Enggang di Jalan Merdeka Pontianak

10/07/2025

Proyek Siluman 2015 di Mempawah? KPK Periksa 19 Saksi, Tiga Tersangka Sudah Ditetapkan, Akankah Ada Aktor Utamanya..!

09/07/2025

Baru Pulang dari Pontianak, Pria Ini Diciduk Polisi dengan Sabu dan Ekstasi

08/07/2025

Tegur Kurir SiCepat soal Paket, Pria Tua di Kubu Raya Justru Dianiaya

08/07/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang