Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Warga Tanah Pinoh Melawi Ditangkap Polisi, Kasusnya Cukup Berat
Kalbar

Warga Tanah Pinoh Melawi Ditangkap Polisi, Kasusnya Cukup Berat

Last updated: 24/03/2024 19:12
23/03/2024
Kalbar
Share

FOTO : tersangka BDN alias BUD yang diamankan tim Satres Narkoba Polres Melawi [ist]

MELAWI – radarkalbar.com

TIM Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Melawi dan Polsek Kota Baru, Kalbar berhasil menangkap seorang pria berinisial BDN alias Bud (37), Kamis (21/3/2024) sekitar pukul 17.45 WIB.

Pria beralamat di Desa Madong Jaya, Kecamatan Tanah Pinoh tersebut ditangkap saat berada jalan provinsi Kota Baru wilayah Desa Sawah Tunjuk.

Penangakapan ini dipimpin Ipda Yoga Septian bersama sejumlah personel Polsek Kota Baru.

Penangkapan ini merupakan bagian dari target operasi yang telah ditetapkan oleh Satresnarkoba Polres Melawi.

Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i, melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Melawi AKP Dhanie Sukmo Widodo mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka sekitar pukul pukul 09.15 WIB, setelah melaksanakan pengintaian yang intensif.

“Setelah beberapa jam melaksanakan pengintaian. Sekitar pukul 17.45 WIB, tim berhasil menyergap terhadap tersangka,” ujarnya.

Menurut Dhanie, saat penangkapan, dilakukan pemeriksaan disaksikan masyarakat dan ditemukan beberapa barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika.

” Barang bukti yang berhasil diamankan, berupa 1 paket plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu, tas pinggang merk Eiger warna biru dongker, dan satu unit HP merk Vivo Y12 warna merah maroon,” bebernya.

Ditegaskan, atas perbuatannya tersangka BDN alias BUD dijerat dengan pasal 112 Undang-undang nomor : 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Obat-obatan terlarang.

“Pasal tersebut mengatur tentang larangan produksi, peredaran, dan perlindungan narkotika yang diancam dengan hukuman penjara. Nah, kasus ini masih dalam pengembangan, untuk mengungkap jaringan yang melibatkan tersangka,” jelasnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Melawi untuk ikut serta dalam pemberantasan narkoba.

“Tentunya dengan cara proaktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran atau pengenalan narkoba di lingkungan sekitar,” imbaunya.[/red**]

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kota BaruMelawiNarkobaSabu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Pulang Jemput Anak Mengaji, Ibu Muda Tewas Ditabrak

02/06/2026
Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan
29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Korban Lakalantas di Jalan Raya Sungai Batang, Sungai Pinyuh Bertambah
03/06/2026
Santriwati yang Hamil tanpa Pernah Gituan, Terungkap, Pelakunya Pengasuh Ponpes
28/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Milyaran Rupiah Lenyap Semalam: Petani Keramba Mempawah Menjerit, Dinas Terkesan “Meraba-raba”

11/06/2026

Garda Terdepan Literasi Keuangan, KPKNL Singkawang Gencarkan Kampanye Lelang Aman dan Modern di Ruang Publik

10/06/2026

HNSI Sambas Mediasi Nelayan Paloh dan SPBU, Penyaluran BBM Segera Kembali Normal

08/06/2026

Pengelolaan Solar Subsidi di Paloh Dibahas Bersama Nelayan dan HNSI

08/06/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang