POTO : tim Joker Polsek Sungai Raya saat mengamankan tersangka PM (tengah duduk)
Pewarta/editor : Andika/red
KUBU RAYA – RADARKALBAR.COM
SEKITAR satu bulan dalam pengejaran tim Joker Polsek Sungai Raya, Kubu Raya. Akhirnya, PM (27) asal Pontianak berhasil diringkus, pada Selasa (22/3/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.
Diketahui, PM merupakan salah seorang tersangka pada kasus pencurian pada gudang di Jalan Sungai Raya, Gang Ceria II, Desa Sungai Raya, Kubu Raya pada Minggu (26/2/2023) sekitar pukul 09.15 WIB lalu.
Sementara, tersangka lainnya, berinisial ANC tertangkap saat keduanya beraksi di gudang tersebut.
Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholand Saragih mengungkapkan akibat ulah PM dan ANC yang melakukan pencurian mesin Benso di gudang tersebut, korban mengalami kerugian sebesar 10 juta.
“Tersangka PM sempat sekitar sebulan dalam pengejaran. Dan akhirnya kita tangkap. Nah, tersangka ANC sebelumnya sudah ditangkap pada saat sedang melakukan aksi pencurian di gudang tersebut. Dan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain dalam aksi pencurian tersebut,” ungkap Saragih pada Kamis (23/3/2023).
Ditegaskan, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kapolsek Sungai Raya ini mengimbau masyarakat di wilayah tersebut untuk selalu waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal masing-masing.
“Kami akan terus berusaha memperkuat pengamanan di wilayah Kecamatan Sungai Raya untuk mencegah segala bentuk tindak kejahatan. Namun diperlukan peran dari berbagai pihak, karena polisi tidak bisa bekerja tanpa bantuan dari masyarakat,” cetusnya.