Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Nasional > Kejagung RI Larang Kejati, Kejari, Cabjari di Seluruh Indonesia “Main Proyek”
Nasional

Kejagung RI Larang Kejati, Kejari, Cabjari di Seluruh Indonesia “Main Proyek”

Last updated: 23/03/2022 07:46
23/03/2022
Nasional
Share

POTO : Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr Amir Yanto SH MH (Ist)

JAKARTA – radarkalbar. com

KEJAKSAAN Agung RI mengeluarkan surat edaran perihal larangan bagi Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) yang ada di seluruh Indonesia untuk main proyek pengadaan barang dan jasa di Kementeriaan, lembaga, instansi Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD.

Larangan itu tertuang dalam surat Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr Amir Yanto SH MH, nomor B-364/D/Ds.2/03/2022 yang dikeluarkan di Jakarta pada 15 Maret 2022.

Dalam surat tersebut Jamintel Kejagung, Amir Yanto, menegaskan, para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) agar tidak meminta meminta proyek dan perbuatan tercela yang dapat menjatuhkan institusi serta kepercayaan publik.

“Apabila ada pihak-pihak tertentu yang meminta proyek mengatasnamakan Jaksa Agung Muda Intelijen untuk tidak dilayani,” tulis Amir Yanto.

Surat tersebut, kata Amir Yanto, sebagai tindak lanjut memorandum Jaksa Agung RI Nomor B-66/A/SUJA/03/2022 tanggal 9 Maret 2022 tentang larangan intervensi dan camour tangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di kementeriaan, lembaga, instansi pemerintah daerah, BUMN dan BUMD.

Surat ini sekaligus juga menegaskan kembali surat Jamintel Kejagung Nomor B-261/D/Ds.2/02/2022 tanggal 18 Februari 2022 seiring masih adanya permintaan proyek di kementeriaan, lembaga, instansi pemerintah daerah, BUMN dan BUMD.

“Dengan ini diperintahkan kepada Kajati, Kajari dan Kacabjari di seluruh Indonesia agar tidak meminta proyek,” tegas Amir Yanto dalam suratnya. (int)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:CabjariJaksa Agung MudaKejagungKejariKejati
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS

19/04/2026
“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?
07/05/2026
Laskar Sakera Mempawah Dinilai Sukses Jalankan Misi Minadzulumati Ilannur, Lidik Krimsus Sampaikan Apresiasi
24/04/2026
KANNI Kalbar Desak Aparat Tindak Tegas Pelaku Aksi Premanisme di Kawasan KP Pontianak
18/04/2026
Update Kasus Bauksit Kalbar : Penyidik Geledah 3 Kabupaten dan Amankan Rp 115 Miliar Miliar, Terus Buru Tersangka
16/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Prof Harris Arthur Hedar Kembali Dipercaya Jadi Komisaris Independen WIKA

13/05/2026

Dibalik Dominasi Domino, Bagaimana Higgs Games Island Mengubah Nostalgia Menjadi Teknologi

09/05/2026

Dosen Fakultas Kehutanan UGM Dorong LDII Kalbar Garda Terdepan Gerakan Peduli Lingkungan

30/04/2026

Bersama Perkuat Sinergi Literasi Media Menuju Indonesia Emas 2045

30/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang