Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Nasional > Kejagung RI Larang Kejati, Kejari, Cabjari di Seluruh Indonesia “Main Proyek”
Nasional

Kejagung RI Larang Kejati, Kejari, Cabjari di Seluruh Indonesia “Main Proyek”

Last updated: 23/03/2022 07:46
23/03/2022
Nasional
Share

POTO : Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr Amir Yanto SH MH (Ist)

JAKARTA – radarkalbar. com

KEJAKSAAN Agung RI mengeluarkan surat edaran perihal larangan bagi Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) yang ada di seluruh Indonesia untuk main proyek pengadaan barang dan jasa di Kementeriaan, lembaga, instansi Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD.

Larangan itu tertuang dalam surat Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr Amir Yanto SH MH, nomor B-364/D/Ds.2/03/2022 yang dikeluarkan di Jakarta pada 15 Maret 2022.

Dalam surat tersebut Jamintel Kejagung, Amir Yanto, menegaskan, para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) agar tidak meminta meminta proyek dan perbuatan tercela yang dapat menjatuhkan institusi serta kepercayaan publik.

“Apabila ada pihak-pihak tertentu yang meminta proyek mengatasnamakan Jaksa Agung Muda Intelijen untuk tidak dilayani,” tulis Amir Yanto.

Surat tersebut, kata Amir Yanto, sebagai tindak lanjut memorandum Jaksa Agung RI Nomor B-66/A/SUJA/03/2022 tanggal 9 Maret 2022 tentang larangan intervensi dan camour tangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di kementeriaan, lembaga, instansi pemerintah daerah, BUMN dan BUMD.

Surat ini sekaligus juga menegaskan kembali surat Jamintel Kejagung Nomor B-261/D/Ds.2/02/2022 tanggal 18 Februari 2022 seiring masih adanya permintaan proyek di kementeriaan, lembaga, instansi pemerintah daerah, BUMN dan BUMD.

“Dengan ini diperintahkan kepada Kajati, Kajari dan Kacabjari di seluruh Indonesia agar tidak meminta proyek,” tegas Amir Yanto dalam suratnya. (int)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:CabjariJaksa Agung MudaKejagungKejariKejati
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Koq Bisa..! Solar Subsidi Ngalir ke Penambang Emas Ilegal, Begini Penjelasan Dinas Perdagangan Sekadau

19/05/2025
Kamiriluddin Desak PT KAL dan Pemerintah Bersikap, Ratusan Pekerja di Kayong Utara Dibayangi Ketidakpastian
21/05/2025
KPK Diduga Geledah Kantor PUPR Mempawah, Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan
27/04/2025
Rampas Kunci Motor Warga, Pria di Sekadau Ditangkap dalam Operasi Pekat II Kapuas 2025
17/05/2025
Di Balik Kebun Luas PT KAP, Pansus DPRD Kayong Utara Temukan Praktik Tak Lazim
10/05/2025

Berita Menarik Lainnya

Tidak Ditemukan Unsur Pidana, Polri Tegaskan Ijazah Jokowi Asli dan Sah

19 jam lalu

Dua Tim Voli Binaan Kapolda Kalbar Juara Proliga 2025, Kapolri Beri Apresiasi Langsung

23 jam lalu

PWI Damai..! Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sakedang Sepakat Akhiri Konflik Lewat “Kongres Persatuan”

17/05/2025

Status Quo Dilanggar, Siapa Lindungi Proyek Swalayan Pekanbaru?

15/05/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang