Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Pernyataan Kuasa Hukum RA Dinilai Bias, Handi : Jangan Buat Gaduh Suasana
Sekadau

Pernyataan Kuasa Hukum RA Dinilai Bias, Handi : Jangan Buat Gaduh Suasana

Last updated: 23/03/2021 13:53
23/03/2021
Sekadau
Share

POTO : Wakil Ketua I Koalisi Pemenangan paslon nomor urut 1, Handi (ist).

radarkalbar.com, SEKADAU – Koalisi pemenangan pasangan Aron-Subandrio (PAS) menilai pernyataan kuasa hukum pasangan calon (paslon) Bupati dam Wakil Bupati Sekadau pilkada 2020 nomor urut 02, Rupinus-Aloysius (RA), Glorio Sanen di media massa terbitan pada 23 Maret 2021 dinilai bias.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua I Koalisi Pemenangan paslon nomor urut 1, Handi. Dan ia meminta semua pihak untuk bersabar menunggu proses yang sedang berlangsung saat ini.

Dimana saat ini KPU Sekadau sedang menunggu pedoman teknis penghitungan sura suara ulang di Kecamatan Belitang Hilir.

“Jangan membuat statement-statement yang berpotensi mengundang perdebatan lagi. Kita tunggu saja prosesnya. Yang terbaik kita lakukan saat ini adalah mari kita sama-sama menjaga kesejukan kamtibmas di Kabupatem Sekadau,” katanya (23/3/2021) di Sekadau.

Menurut dia, apa yang dikatakan oleh Glorio Sanen sebagai kuasa hukum RA sangatlah bias, karena dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah jelas, bahwa KPU Sekadau harus mengadakan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) di Kecamatan Belitang hilir.

“Dalam pernyataan Sanen, di salah satu media seakan-akan ia meragukan putusan MK. Ia mengartikan seolah-olah putusan MK ambigu. Untuk itu ia mengajak mari kita sama-sama hormati apapun putusan MK karena sudah bersifat final dan mengikat,” tegas Handi.

Lagipula, lanjut Handi, pokok persoalan yang dipermasalahkan kubu paslon 02 adalah meragukan kemurnian perolehan suara di Belitang Hilir. Hal ini juga sudah dipaparkan dalam proses persidangan sebelumnya.

Persoalan sampul D kecamatan yang tidak disegel pula lah yang membuat MK mengambil keputusan untuk memerintahkan penghitungan ulang suara di Belitang Hilir.

“Ini kan sudah dikupas semua secara detail dalam persidangan. Kita menerima putusan MK dan menunggu teknis pelaksanaan oleh KPU,” timpalnya.

Menyikapi hal ini ia mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, koalisi, tim pemenangan dan masing-masing paslon, dan pihak lain termasuk media massa untuk menjaga kondusifitas kamtibmas di Kabupaten Sekadau.

Terpisah, Ketua KPU Sekadau Drianus Saban melalui pesan singkatnya menyatakan saat ini pihaknya sedang melaksanakan rapat koordinasi bersama KPU Kalbar terkait tindaklanjut putusan MK. KPU Sekadau juga sudah rapat bersama KPU RI pada 21 Maret kemarin.

“KPU tidak diam. KPU siap tindaklanjut putusan MK. Sekarang sedang masa persiapan rakor, raker dan sedang menyusun perencanaan sambil menunggu surat dinas KPU RI,” terangnya.

Pewarta/editor : Sutarjo.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Pilkada
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi

02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026
Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali
17/03/2026
Plafon SDN 08 Sungai Pinyuh Ambrol, Kepsek Sebut Sudah Sampaikan Usulan Perbaikan
02/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Estafet Kepemimpinan CU Keling Kumang : Hilarius Gimawan Resmi Jabat CEO Periode 2026 – 2031

28 menit lalu

Perkuat Sinergi, Kakan Kesbangpol Sekadau Koordinasi ke Tingkat Provinsi

18/03/2026

Jelang Lebaran 2026, DPD PSI Sekadau Salurkan Sembako ke Panti Asuhan Kasih Bunda

18/03/2026

Sopir Dump Truck Tewas Terjepit Bak Saat Bongkar Pupuk di Sekadau

12/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang