Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Pernyataan Kuasa Hukum RA Dinilai Bias, Handi : Jangan Buat Gaduh Suasana
Sekadau

Pernyataan Kuasa Hukum RA Dinilai Bias, Handi : Jangan Buat Gaduh Suasana

Last updated: 23/03/2021 13:53
23/03/2021
Sekadau
Share

POTO : Wakil Ketua I Koalisi Pemenangan paslon nomor urut 1, Handi (ist).

radarkalbar.com, SEKADAU – Koalisi pemenangan pasangan Aron-Subandrio (PAS) menilai pernyataan kuasa hukum pasangan calon (paslon) Bupati dam Wakil Bupati Sekadau pilkada 2020 nomor urut 02, Rupinus-Aloysius (RA), Glorio Sanen di media massa terbitan pada 23 Maret 2021 dinilai bias.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua I Koalisi Pemenangan paslon nomor urut 1, Handi. Dan ia meminta semua pihak untuk bersabar menunggu proses yang sedang berlangsung saat ini.

Dimana saat ini KPU Sekadau sedang menunggu pedoman teknis penghitungan sura suara ulang di Kecamatan Belitang Hilir.

“Jangan membuat statement-statement yang berpotensi mengundang perdebatan lagi. Kita tunggu saja prosesnya. Yang terbaik kita lakukan saat ini adalah mari kita sama-sama menjaga kesejukan kamtibmas di Kabupatem Sekadau,” katanya (23/3/2021) di Sekadau.

Menurut dia, apa yang dikatakan oleh Glorio Sanen sebagai kuasa hukum RA sangatlah bias, karena dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah jelas, bahwa KPU Sekadau harus mengadakan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) di Kecamatan Belitang hilir.

“Dalam pernyataan Sanen, di salah satu media seakan-akan ia meragukan putusan MK. Ia mengartikan seolah-olah putusan MK ambigu. Untuk itu ia mengajak mari kita sama-sama hormati apapun putusan MK karena sudah bersifat final dan mengikat,” tegas Handi.

Lagipula, lanjut Handi, pokok persoalan yang dipermasalahkan kubu paslon 02 adalah meragukan kemurnian perolehan suara di Belitang Hilir. Hal ini juga sudah dipaparkan dalam proses persidangan sebelumnya.

Persoalan sampul D kecamatan yang tidak disegel pula lah yang membuat MK mengambil keputusan untuk memerintahkan penghitungan ulang suara di Belitang Hilir.

“Ini kan sudah dikupas semua secara detail dalam persidangan. Kita menerima putusan MK dan menunggu teknis pelaksanaan oleh KPU,” timpalnya.

Menyikapi hal ini ia mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, koalisi, tim pemenangan dan masing-masing paslon, dan pihak lain termasuk media massa untuk menjaga kondusifitas kamtibmas di Kabupaten Sekadau.

Terpisah, Ketua KPU Sekadau Drianus Saban melalui pesan singkatnya menyatakan saat ini pihaknya sedang melaksanakan rapat koordinasi bersama KPU Kalbar terkait tindaklanjut putusan MK. KPU Sekadau juga sudah rapat bersama KPU RI pada 21 Maret kemarin.

“KPU tidak diam. KPU siap tindaklanjut putusan MK. Sekarang sedang masa persiapan rakor, raker dan sedang menyusun perencanaan sambil menunggu surat dinas KPU RI,” terangnya.

Pewarta/editor : Sutarjo.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Pilkada
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

02/02/2026
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Jajanan Anak Berujung Duka, Bocah di Sungai Pinyuh Meninggal Dunia
10/01/2026
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Tiga Pria di Delta Pawan Kena Tangkap Polisi, Kasusnya Cukup Berat
07/01/2026

Berita Menarik Lainnya

UT Pontianak dan Pemkab Sekadau Teken MoU Perluas Akses Pendidikan Tinggi

2 jam lalu

Begini Penjelasan Polisi Soal Penemuan Bayi di Bokak Sebumbun

03/02/2026

Bupati Sekadau Resmikan Rumah Adat Serasau, Simbol Pelestarian Budaya Dayak Ketungau Tesaek

25/01/2026

Sanherib FC Juara Open Turnamen HUT Pemda Sekadau

23/01/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang