Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Diduga Atur Harga Jual BBM Bersubsidi, MK Manager SPBU di Melawi Jadi Tersangka
Pontianak

Diduga Atur Harga Jual BBM Bersubsidi, MK Manager SPBU di Melawi Jadi Tersangka

Last updated: 25/01/2020 17:11
23/01/2020
Pontianak
Share

Pontianak, radar-kalbar.com– Setelah menjalani pemeriksaan intensif atas pengungkapan praktek illegal transaksi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi  oleh Dit Reskrimsus Polda Kalbar belum lama ini, di Kabupaten Melawi.

Akhirnya,  Manager SPBU Nomor 64.786.07 berinisial MK , ditetapkan menjadi tersangka.

Hal ini disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah. Kamis (23/1/2020)

“Telah ditetapkan status tersangka terhadap Manager SPBU  dengan inisial MK. Penetapan ini hasil dari pengembangan kasus ditangkapnya 6 tersangka para penampung BBM bersubsidi pada 16 Januari 2020 lalu di salah satu SPBU di Kabupaten Melawi,” ungkapnya

Dijelaskan, MK selaku Manager SPBU ialah menentukan menentukan kelebihan harga yang di jual kepada para penampung.

“Harga yang ditetapkan pemerintah perliternya untuk solar itu Rp 5.150, kemudian MK melakukan perjanjian kepada para penampung dengan menaiki harga perliternya menjadi Rp 5.700,” jelasnya

Diungkapkan kembali dari hasil pemeriksaan bahwa manager SPBU berinsial MK juga berperan untuk menentukan banyaknya jumlah solar yang dapat dibeli oleh para pengantri atau penampung baik dengan kapasitas besar menggunakan Drum maupun dengan menggunakan tangki modifikasi.

“Jadi perliternya SPBU ini untuk solar mendapatkan Rp 550 rupiah. Total yang berhasil disita pada tanggal 16 Januari sebanyak 5.200 liter,” tambahnya

Atas perbuatan yang dilakukan oleh  MK selaku Manager Operasional SPBU tersebut terancam dikenakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Sumber : Humas Polda Kalbar

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Bahan Bakar Minyak (BBM)Dit ReskrimsusMelawiPolda kalbarSPBU
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

02/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat
19 jam lalu
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026

Berita Menarik Lainnya

PW GNPK RI Desak Transparansi Penanganan Dugaan Korupsi Food Estate Teluk Keluang Ketapang

23 jam lalu

Polda Kalbar Fokus Bersih-Bersih Internal, Pimpinan Diperiksa Urine

22 jam lalu

Sapa Pengendara di Tugu Digulis, Dirlantas dan Polwan Polda Kalbar Tebar Kebaikan Ramadan

23/02/2026

Laka Tunggal di Tikungan Tanjung Tengang Sempat Lumpuhkan Arus Lalu Lintas, Personel Polres Melawi Lakukan Ini

23/02/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang