Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Peristiwa > Begini Vonis Ketiga Terdakwa Tipikor Jalan Bonti-Bantai, Kabupaten Sanggau
Peristiwa

Begini Vonis Ketiga Terdakwa Tipikor Jalan Bonti-Bantai, Kabupaten Sanggau

Last updated: 23/01/2019 18:53
23/01/2019
Peristiwa
Share

Sanggau (radar-kalbar.com)-
Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Dr M Idris F Sihite SH MH mengungkapkan para terdakwa yang terlibat pada tindak pidana korupsi kasus korupsi proyek pekerjaan jalan Bonti-Bantai Kecamatan Bonti, Kabupaten Sanggau sudah menjalani vonis di Pengadilan Tipikor, Pontianak, Selasa (22/1).
Ketiga terdakwa diganjar hukuman bervariasi dalam sidang oleh tiga hakim yang menyidangkan terdakwa yakni Udjianti,SH.MH, Mardiantos, SH.M.Kn dan Budi Kuswanto, SH.MH.
Ketiga terdakwa masing-masing ARS selaku Kabid Cipta Karya, Sbn pemilik perusahaan dan As pelaksana pekerjaan ini, terbukti terlibat pada proyek tahun 2016 dengan nilai Rp 2.765.581.000. Akibat perbuatan para terdakwa, negara dirugikan sekitar Rp 400 juta.
Dalam putusannya, untuk ARS akhirnya divonis 1,4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
“Atas putusan tersebut terdakwa ARS menerima, sedangkan dari JPU pikir-pikir,” ungkap Idris, saat menggelar konfrensi pers di Aula Kejaksaan Negeri Sanggau, Rabu (23/1).
Oknum ARS ini merupakan ASN pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sanggau.
Dijelaskan Idris, selain memvonis ARS, hakim juga membacakan vonis atas terdakwa SBR selaku pemilik perusahaan. SBR divonis 1,6 tahun dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan dengan uang pengganti Rp52 juta.
“”Terdakwa dan JPU sama-sama pikir-pikir menanggapi putusan tersebut,” timpalnya.
Kemudian untuk terdakwa berinisial As selaku pelaksana proyek divonis 1,6 tahun denda Rp50 juta subsider 1 bulan dengan uang pengganti Rp361juta. “Nah, atas putusan tersebut, lanjut Idris, terdakwa menerima sementara JPU pikir-pikir,” ujar dia.
Idris mengaku sangat bersyukur penanganan perkara yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sanggau dapat mengembalikan kerugian keuangan negara hingga 100 persen.
“Jadi kalau bicara efisiensi saya rasa ini capaian yang membanggakan dari kinerja jajaran kita di Kejaksaan Negeri Sanggau. Penegakan hukum harus memiliki manfaat, kerugian keuangan negara dipulihkan, tidak ada chaos, tidak ada hal-hal di luar kontrol kita terjadi. Jadi semua berlangsung dengan lancar termasuk para terdakwa menyadari kesalahannya,” pungkasnya.

Pewarta : Jonathan K
Editor. : @admin

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Terpopuler Bulan Ini

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

02/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026
Penggeledahan di Air Upas, Polisi Temukan 10 Kantong Sabu
25/01/2026

Berita Menarik Lainnya

Seorang Warga Parindu Ditemukan Meninggal di Kebun Sawit, Ini Penyebabnya

17/02/2026

Seorang Tewas pada Lakalantas Truk vs Sepmot di Modang Toba

13/02/2026

Tragedi KM 32 Pancaroba, Dump Truk vs Tangki CPO, 1 Orang Meninggal

11/02/2026

Dua Ruko di Bonti Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta

09/02/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang