Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Entertainment > Bacakan Nota Keberatannya, Nikita Sebut Dirinya Dizolimi
EntertainmentHukum

Bacakan Nota Keberatannya, Nikita Sebut Dirinya Dizolimi

Last updated: 22/11/2022 23:10
22/11/2022
Entertainment Hukum
Share

POTO : Mikita Mirzani saat mengikuti persidangan (Ist)

Pewarta/editor : Tim liputan/red

BANTEN – RADARKALBAR.COM

PADA SIDANG lanjutan atas kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan kesempatan kepada Nikita Mirzani membacakan nota keberatannya terhadap dakwaan tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Nikita Mirzani mengungkapkan isi hatinya kepada majelis hakim karena merasa dizolimi atas kasus ini.

“Majelis hakim, saya ingin menjelaskan mengenai apa yang saya alami merupakan tindakan zalim dari pelapor, Mahendra Dito yang membuat laporan mengada-ada,” kata Nikita Mirzani dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (21/11/2022).

Ibu tiga anak itu juga disebut alasan ditahan oleh pihak kepolisian dan juga dakwaan yang diberikan oleh JPU tidak logis.

“Kepolisian yang menjadikan saya sebagai tersangka dan jaksa penuntut umum melakukan dakwaan kepada saya, disingkirkan terhadap saya dengan alasan yang tidak logis dan sangat lucu,” tutur Nikita Mirzani.

Ia pun merasa heran dengan munculnya nominal kerugian sebesar Rp 17,5 juta terhadap Dito Mahendra.

“Ini semua karena telah menyebabkan kerugian Rp 17,5 juta terhadap Mahendra Dito,” ucapnya.

Kemudian, Nikita Mirzani juga menyindir JPU yang disebutnya tak dapat membedakan kerugian yang diciptakan oleh postingan yang dipermasalahkan saat ini.

“Mungkin Jaksa Penuntut Umum baru bangun tidur. Sehingga tidak bisa menghitung kerugian nyata dan logistik serta tidak bisa membedakan kerugian yang diciptakan dan sesungguhnya,” simpulnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:BantenNikita MirzaniPengadilanSerang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026

Berita Menarik Lainnya

BPM Kalbar : Hukum Jangan Tajam ke Maling Ayam, Tapi Tumpul ke Cukong Oli Palsu!”

08/03/2026

Bawa Sabu di Saku Celana, Warga Singkawang Diciduk Polisi di Jalur Lintas Malindo

06/03/2026

Praperadilan atas Kriminalisasi Masyarakat Adat di Ketapang, Saksi Ahli Sebut Penetapan Tersangka Ketua Adat Fendy Cacat Prosedur

03/03/2026

Pencuri Spesialis Rumah Ibadah Ditangkap Tim Jatanras Polresta Pontianak, Kali Ini Beraksi di Masjid As-Salam

02/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang