Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Tertangkap di Jalan Sekadau-Rawak, Pria Paruh Baya Simpan Sabu Hampir 10 Gram
Sekadau

Tertangkap di Jalan Sekadau-Rawak, Pria Paruh Baya Simpan Sabu Hampir 10 Gram

Last updated: 22/06/2025 23:50
22/06/2025
Sekadau
Share

FOTO : Tersangka AS warga Dusun Nanga Menterap yang diamankan tim Satresnarkoba Polres Sekadau [ ist ]

redaksi – radarkalbar.com

SEKADAU – Seorang pria berinisial AS (54), warga Dusun Nanga Menterap, Desa Nanga Menterap, Kecamatan Sekadau Hulu, diringkus tim Satresnarkoba Polres Sekadau karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Penangkapan berlangsung pada Kamis (12/6/2025), sekitar pukul 13.15 WIB. AS diamankan tanpa perlawanan di Jalan Sekadau – Rawak, tepatnya di Dusun Lamau, Desa Perongkan, Sekadau Hulu.

Kapolres Sekadau AKBP Donny Malino Manoppo melalui Kasat Narkoba Iptu Robianto menuturkan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan sembilan plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 9,54 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan 26 plastik klip kosong, sebungkus rokok, sebuah ponsel, dan satu unit mobil milik pelaku,” jelas Iptu Robianto dalam keterangannya, Minggu (22/6/2025).

Guna untuk proses hukum lebih lanujut, barang bukti dan tersangka kini telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Kami akan telusuri lebih lanjut asal barang haram tersebut dan apakah ada keterlibatan pihak lain,” tegasnya.

Atas perbuatannya, AS dikenakan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Ia menegaskan komitmen Polres Sekadau dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus proaktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba,” pungkasnya.

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Dusun Nanga MenterapNarkobaSatresnarkoba Polres Sekadau
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Pulang Jemput Anak Mengaji, Ibu Muda Tewas Ditabrak

02/06/2026
Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan
29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Korban Lakalantas di Jalan Raya Sungai Batang, Sungai Pinyuh Bertambah
03/06/2026
Santriwati yang Hamil tanpa Pernah Gituan, Terungkap, Pelakunya Pengasuh Ponpes
28/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Cekcok Soal Tak Pulang Rumah, Pria di Sekadau Aniaya Istri Pakai Tumpukan Berkas Kantor

27/05/2026

Jaga Kondusifitas Daerah, Suara Kalbar Institute Gandeng Wartawan Sekadau Bahas Etika Pers

27/05/2026

Gagal Menyalip di Tikungan Sungai Kunyit, Pengendara RX-King Tewas dalam Tabrakan Beruntun

17/05/2026

Keling Kumang Festival IV 2026 Berakhir, Wabup Sekadau Puji Antusiasme Generasi Muda

17/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang