FOTO : Tersangka dan BB yang diamankan petugas Satresnarkoba Polres Sanggau [ ist ]
redaksi – radarkalbar.com
SANGGAU – Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau kembali mencatat prestasi dengan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Dalam operasi yang digelar Selasa malam, 20 Mei 2025, seorang pria berinisial ED (32), warga Dusun Nala, Desa Embala, berhasil diamankan aparat saat melintas di Jalan Pemda, Dusun Nala, menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter warna biru.
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Saat digeledah di lokasi kejadian dengan disaksikan warga, ED kedapatan membawa tas selempang hitam bertuliskan “Ridous Limited Edition” yang di dalamnya berisi satu paket plastik bening berklip berisi serbuk putih diduga sabu.
Selain itu, petugas juga menemukan satu bundel plastik klip kosong, satu unit handphone Oppo A55 merah, dan sepeda motor yang digunakan oleh tersangka.
“Seluruh barang bukti diakui sebagai miliknya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto, S.Sos, dalam keterangan resminya.
ED beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sanggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba menegaskan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Sanggau dalam memerangi peredaran narkoba hingga ke tingkat desa.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku kejahatan narkotika. Informasi dari masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam kasus ini,” jelas Iptu Eko.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi:
- 1 paket sabu seberat bruto 0,90 gram
- 1 bundel plastik klip bening
- 1 tas selempang hitam
- 1 unit HP Oppo A55 merah
- 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter biru
Saat ini, penyidik tengah mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain yang terhubung dengan pelaku. Proses hukum terhadap ED akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. [ red/dny ard]
Editor/publisher : Jonathan