Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Karyawan Baru di Perkebunan Sawit Tertangkap Sembunyikan TBS, Terancam 5 Tahun Penjara
Sekadau

Karyawan Baru di Perkebunan Sawit Tertangkap Sembunyikan TBS, Terancam 5 Tahun Penjara

Last updated: 22/05/2025 22:26
22/05/2025
Sekadau
Share

FOTO : Pria berinisial J yang diamankan Satreskrim Polres Sekadau [ ist]

Doni – radarkalbar.com

SEKADAU – Tim Satreskrim Polres Sekadau berhasil mengungkap aksi penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang karyawan baru di perusahaan perkebunan sawit PT Permata Hijau Sarana (PHS).

Tersangka berinisial J (33), diamankan usai tertangkap tangan menyembunyikan tandan buah segar (TBS) hasil panen di area kebun perusahaan.

Peristiwa ini bermula dari temuan janggal tim patroli keamanan perusahaan yang sedang menyisir wilayah Blok A10, Divisi VIII, di Dusun Sengkabang Melayang, Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir.

Petugas menemukan tumpukan TBS mencurigakan yang disamarkan di sebuah parit menggunakan pelepah kelapa sawit.

“Tim mencium ada kejanggalan karena posisi tumpukan tidak lazim dan tersembunyi. Maka dilakukan pengawasan lebih lanjut,” terang Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Zainal Abidin, saat dikonfirmasi Kamis (22/5/2025).

Pengintaian pun membuahkan hasil. Pada Rabu dini hari (21/5), sekitar pukul 04.00 WIB, J datang kembali ke lokasi dan hendak mengangkut 9 janjang TBS yang sebelumnya dia sisihkan.

Ia langsung diamankan oleh petugas keamanan dan diserahkan kepada kepolisian.

Menurut hasil pemeriksaan, J baru dua bulan bekerja sebagai pemanen di perusahaan tersebut. Namun dalam waktu singkat itu, ia mencoba menyiasati sistem pengawasan lapangan dengan menyembunyikan sebagian hasil panen.

“Modusnya tergolong sederhana namun merugikan. Ia menyisihkan hasil panen, menyembunyikannya di area tersembunyi, lalu merencanakan untuk mengambilnya kembali setelah situasi dianggap aman,” jelas Iptu Zainal.

Menurut Iptu Zainal, pihak perusahaan mengungkap pada hari kejadian, J bekerja bersama 17 karyawan lainnya.

Namun karena medan kerja yang luas dan jarak antar pemanen yang berjauhan, tidak ada yang menyadari aksi pelaku.

Barang bukti yang diamankan berupa 9 janjang TBS, lembar nota timbang, salinan SK pengangkatan kerja, dan catatan hasil panen. Pelaku disebut tidak melakukan perlawanan dan mengakui kesalahannya.

Saat ini, J ditahan dan menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Penanganan terus kami lanjutkan secara profesional. Ini juga menjadi pengingat bahwa pelanggaran di tempat kerja, sekecil apapun, tetap memiliki konsekuensi hukum,” tutup IPTU Zainal.

Operasi Pekat II Kapuas 2025 yang digelar oleh Polres Sekadau bertujuan untuk menekan tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk kejahatan yang terjadi di lingkungan perusahaan. [ red/r]

 

 

 

Editor/publisher : Herman M

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kelapa sawitPolres sekadauPT PHSSawit
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

26/06/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Lakukan Evaluasi Pembelajaran Agama Bagi Generasi, PC LDII Pontianak Utara Helat Munaqosah
24/06/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Maboh Permai Ditetapkan Jadi Desa Budaya, Wabup Subandrio: Kita Sedang Menjaga Jiwa Daerah Ini

06/07/2025

PLN Sekadau Disorot, DPRD : Pemadaman Listrik Sabtu Seolah Jadi “Tradisi”, Konsumen Dirugikan…!

05/07/2025

Polres Sekadau Konsisten Gempur Aktivitas PETI, Tiga Kasus Diungkap Sejak Mei 2025

05/07/2025

Tegas….! Polsek Sekadau Hulu Tertibkan Aktivitas PETI, Amankan Mesin Dongpeng di Sungai Selintah

04/07/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang