FOTO : Pria berinisial J yang diamankan Satreskrim Polres Sekadau [ ist]
Doni – radarkalbar.com
SEKADAU – Tim Satreskrim Polres Sekadau berhasil mengungkap aksi penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang karyawan baru di perusahaan perkebunan sawit PT Permata Hijau Sarana (PHS).
Tersangka berinisial J (33), diamankan usai tertangkap tangan menyembunyikan tandan buah segar (TBS) hasil panen di area kebun perusahaan.
Peristiwa ini bermula dari temuan janggal tim patroli keamanan perusahaan yang sedang menyisir wilayah Blok A10, Divisi VIII, di Dusun Sengkabang Melayang, Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir.
Petugas menemukan tumpukan TBS mencurigakan yang disamarkan di sebuah parit menggunakan pelepah kelapa sawit.
“Tim mencium ada kejanggalan karena posisi tumpukan tidak lazim dan tersembunyi. Maka dilakukan pengawasan lebih lanjut,” terang Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Zainal Abidin, saat dikonfirmasi Kamis (22/5/2025).
Pengintaian pun membuahkan hasil. Pada Rabu dini hari (21/5), sekitar pukul 04.00 WIB, J datang kembali ke lokasi dan hendak mengangkut 9 janjang TBS yang sebelumnya dia sisihkan.
Ia langsung diamankan oleh petugas keamanan dan diserahkan kepada kepolisian.
Menurut hasil pemeriksaan, J baru dua bulan bekerja sebagai pemanen di perusahaan tersebut. Namun dalam waktu singkat itu, ia mencoba menyiasati sistem pengawasan lapangan dengan menyembunyikan sebagian hasil panen.
“Modusnya tergolong sederhana namun merugikan. Ia menyisihkan hasil panen, menyembunyikannya di area tersembunyi, lalu merencanakan untuk mengambilnya kembali setelah situasi dianggap aman,” jelas Iptu Zainal.
Menurut Iptu Zainal, pihak perusahaan mengungkap pada hari kejadian, J bekerja bersama 17 karyawan lainnya.
Namun karena medan kerja yang luas dan jarak antar pemanen yang berjauhan, tidak ada yang menyadari aksi pelaku.
Barang bukti yang diamankan berupa 9 janjang TBS, lembar nota timbang, salinan SK pengangkatan kerja, dan catatan hasil panen. Pelaku disebut tidak melakukan perlawanan dan mengakui kesalahannya.
Saat ini, J ditahan dan menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Penanganan terus kami lanjutkan secara profesional. Ini juga menjadi pengingat bahwa pelanggaran di tempat kerja, sekecil apapun, tetap memiliki konsekuensi hukum,” tutup IPTU Zainal.
Operasi Pekat II Kapuas 2025 yang digelar oleh Polres Sekadau bertujuan untuk menekan tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk kejahatan yang terjadi di lingkungan perusahaan. [ red/r]
Editor/publisher : Herman M