Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Bikin Malu..!! Seorang Remaja di Kubu Raya Kena Tangkap Polisi Karena Ini
Kubu Raya

Bikin Malu..!! Seorang Remaja di Kubu Raya Kena Tangkap Polisi Karena Ini

Last updated: 22/05/2024 19:42
22/05/2024
Kubu Raya
Share

FOTO : ilustrasi tindakan asusila terhadap anak dibawah umur [ist]

Andika – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Diduga melakukan tindakan asusila, seorang remaja berinisial IK (19) warga Kabupaten Kubu Raya diciduk tim Satuan Reskrim Polres Kubu Raya, Jumat (19/4/2024) lalu.

Pria ini ditangkap karena diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap anak dibawah umur yang masih berstatus pelajar.

Tersangka IK, saat ini telah diamankan oleh Unit PPA Satuan Reskrim Polres Kubu Raya setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, KP Ruslan Gani melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah menuturkan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

“Kronologis peristiwa itu terjadi pada Senin (4/3/2024) sekira Pukul 20.00 WIB. Saat itu, pelaku sedang memuat barang di mobil Pick Up (pikap) bertemu dengan korban. Lalu, Keduanya yang sudah saling kenal tersebut saling berbincang, pelaku pun mengeluarkan jurus bujuk dan rayu sehingga dapat melakukan tindakan asusila terhadap korban di dalam mobil,” terang Ade, Rabu (22/5/2024).

Menurut Ade, tidak sampai disitu saja, IK kembali menghubungi korban untuk bertemu di salah satu rumah kosong yang berlokasi di Jalan A.Yani Kabupaten Kubu Raya pada Rabu (27/3/2024) malam.

“Nah, termakan bujuk dan rayu pelaku, korban pun kembali mendapatkan perbuatan asusila. Perbuatan asusila itu kembali terjadi di salah satu rumah kosong yang berlokasi di Jalan A.Yani Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya,” bebernya.

Tersangka IK mengakui perbuatannya dihadapan penyidik, telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebanyak dua kali.

” IK mengakui benar ia telah melakukan perbuatan asusila sebanyak dua kali kepada korban dengan cara bujuk rayu,” cetusnya.

Dijelaskan, perbuatan pelaku terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya.

Tak terima atas perbuatan pelaku, orang tua korban pun melaporkan pelaku ke Polres Kubu Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Undang-undang yang berlaku.

” Perbuatan pelaku terungkap, setelah korban menceritakan perbuatan IK terhadap korban. Selanjutnya orang tua korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Kubu Raya guna penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jouncto Pasal 76E UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Polres Kubu RayaTindakan asusila anak dibawah umur
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026
Bertahun-tahun Gelap, Warga Dusun Pangkalan Makmur Kini Terang Benderang Berkat Swadaya dan Donatur
30/03/2026
Buntut Masalah Gaji dan Temuan Telur Busuk, BGN Segel Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Sanggau
17/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Tragedi di Trans Kalimantan…!! Pengendara Motor Tewas Usai Adu Banteng dengan Dump Truk

06/04/2026

Cekcok Rumah Tangga Diduga Picu Wanita di Desa Limbung Nekat Akhiri Hidup

04/04/2026

Polisi Amankan Kakek 70 Tahun Terkait Karhutla di Rasau Jaya

02/04/2026

Jalan Gelap dan Menikung, Pemotor di Sungai Raya Tewas Terperosok ke Bawah Jembatan

26/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang