FOTO : ilustrasi tindakan asusila terhadap anak dibawah umur [ist]
Andika – radarkalbar.com
KUBU RAYA – Diduga melakukan tindakan asusila, seorang remaja berinisial IK (19) warga Kabupaten Kubu Raya diciduk tim Satuan Reskrim Polres Kubu Raya, Jumat (19/4/2024) lalu.
Pria ini ditangkap karena diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap anak dibawah umur yang masih berstatus pelajar.
Tersangka IK, saat ini telah diamankan oleh Unit PPA Satuan Reskrim Polres Kubu Raya setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, KP Ruslan Gani melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah menuturkan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
“Kronologis peristiwa itu terjadi pada Senin (4/3/2024) sekira Pukul 20.00 WIB. Saat itu, pelaku sedang memuat barang di mobil Pick Up (pikap) bertemu dengan korban. Lalu, Keduanya yang sudah saling kenal tersebut saling berbincang, pelaku pun mengeluarkan jurus bujuk dan rayu sehingga dapat melakukan tindakan asusila terhadap korban di dalam mobil,” terang Ade, Rabu (22/5/2024).
Menurut Ade, tidak sampai disitu saja, IK kembali menghubungi korban untuk bertemu di salah satu rumah kosong yang berlokasi di Jalan A.Yani Kabupaten Kubu Raya pada Rabu (27/3/2024) malam.
“Nah, termakan bujuk dan rayu pelaku, korban pun kembali mendapatkan perbuatan asusila. Perbuatan asusila itu kembali terjadi di salah satu rumah kosong yang berlokasi di Jalan A.Yani Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya,” bebernya.
Tersangka IK mengakui perbuatannya dihadapan penyidik, telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebanyak dua kali.
” IK mengakui benar ia telah melakukan perbuatan asusila sebanyak dua kali kepada korban dengan cara bujuk rayu,” cetusnya.
Dijelaskan, perbuatan pelaku terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya.
Tak terima atas perbuatan pelaku, orang tua korban pun melaporkan pelaku ke Polres Kubu Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Undang-undang yang berlaku.
” Perbuatan pelaku terungkap, setelah korban menceritakan perbuatan IK terhadap korban. Selanjutnya orang tua korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Kubu Raya guna penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jouncto Pasal 76E UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.