Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Bikin Malu..!! Seorang Remaja di Kubu Raya Kena Tangkap Polisi Karena Ini
Kubu Raya

Bikin Malu..!! Seorang Remaja di Kubu Raya Kena Tangkap Polisi Karena Ini

Last updated: 22/05/2024 19:42
22/05/2024
Kubu Raya
Share

FOTO : ilustrasi tindakan asusila terhadap anak dibawah umur [ist]

Andika – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Diduga melakukan tindakan asusila, seorang remaja berinisial IK (19) warga Kabupaten Kubu Raya diciduk tim Satuan Reskrim Polres Kubu Raya, Jumat (19/4/2024) lalu.

Pria ini ditangkap karena diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap anak dibawah umur yang masih berstatus pelajar.

Tersangka IK, saat ini telah diamankan oleh Unit PPA Satuan Reskrim Polres Kubu Raya setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, KP Ruslan Gani melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah menuturkan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

“Kronologis peristiwa itu terjadi pada Senin (4/3/2024) sekira Pukul 20.00 WIB. Saat itu, pelaku sedang memuat barang di mobil Pick Up (pikap) bertemu dengan korban. Lalu, Keduanya yang sudah saling kenal tersebut saling berbincang, pelaku pun mengeluarkan jurus bujuk dan rayu sehingga dapat melakukan tindakan asusila terhadap korban di dalam mobil,” terang Ade, Rabu (22/5/2024).

Menurut Ade, tidak sampai disitu saja, IK kembali menghubungi korban untuk bertemu di salah satu rumah kosong yang berlokasi di Jalan A.Yani Kabupaten Kubu Raya pada Rabu (27/3/2024) malam.

“Nah, termakan bujuk dan rayu pelaku, korban pun kembali mendapatkan perbuatan asusila. Perbuatan asusila itu kembali terjadi di salah satu rumah kosong yang berlokasi di Jalan A.Yani Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya,” bebernya.

Tersangka IK mengakui perbuatannya dihadapan penyidik, telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebanyak dua kali.

” IK mengakui benar ia telah melakukan perbuatan asusila sebanyak dua kali kepada korban dengan cara bujuk rayu,” cetusnya.

Dijelaskan, perbuatan pelaku terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya.

Tak terima atas perbuatan pelaku, orang tua korban pun melaporkan pelaku ke Polres Kubu Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Undang-undang yang berlaku.

” Perbuatan pelaku terungkap, setelah korban menceritakan perbuatan IK terhadap korban. Selanjutnya orang tua korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Kubu Raya guna penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jouncto Pasal 76E UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Polres Kubu RayaTindakan asusila anak dibawah umur
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Mobil Pengangkut Uang Seruduk Kerumunan di Pasar Sungai Bakau Kecil, Sejumlah Warga Menderita Luka

16/07/2025
Proyek Jalan Nasional Rp 146,9 Miliar di Mempawah Jadi Sorotan, Ketua Kadin : Mestinya Dikerjakan Secara Profesional
09/07/2025
Tersengat Listrik, Dua Pekerja PLN Mempawah Dilarikan ke Rumah Sakit, Abai Gunakan APD atau Kurang Pengawasan?
17/07/2025
Tuntutan Memuncak…! Dipanggil Mangkir, PT KAL Dinilai Abaikan Hak Karyawan dan Wibawa Pemerintah
24/07/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Kemarau..!! Kubu Raya Tetapkan Status Tanggap Darurat

29/07/2025

Jasad Lansia Ditemukan Mengapaung di Parit Kebun Sawit, Ini Penjelasan Polisi

24/07/2025

Di Bawah Ancaman Parang, Pria di Kubu Raya Setubuhi Anak Tetangganya

23/07/2025

Aksi Jambret Terekam dan Viral, Pelaku Diringkus Tim Macan Polres Kubu Raya di Pontianak Timur

18/07/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang